Dewan Pendidikan Sumenep Disorot, Begini Penjelasan Kabag Hukum

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep

Foto: Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan. (Foto: Panji Agira - wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Beberapa hari terakhir, keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) yang anggotanya baru saja dilantik menjadi sorotan.

Dalam beberapa literatur berita disebutkan bahwa pembentukan DPKS oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dinilai ugal-ugalan.

Alasannya, karena dasar hukum yang digunakan Bupati Sumenep melalui Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan pembentukan DPKS telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Merespon tudingan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan memastikan pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) bukan merupakan kebijakan ugal-ugalan.

Baca Juga:  Membedah Buku Jejak Kaum Aktivis, Karya Mantan Ketua PC PMII Sumenep

Menurut Wathan, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dalam pemberitaan tersebut dinilai ‘menghapus’ PP No. 17 Tahun 2010, justru semakin memberikan ruang bagi keberadaan Dewan Pendidikan.

Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dalam melaksanakan peran tersebut, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan obyektif.

Baca Juga:  BPRS Bhakti Sumekar Boyong Penghargaan, Bupati Sumenep Jadi Top Pembina BUMD 2022

“Lembaga mandiri yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 itu salah satunya adalah Dewan Pendidikan atau sebutan lain,” kata Wathan, menjelaskan.

Lebih lanjut, ia memaparkan, ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana di berita, hanya terkait ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian nasional serta kerjasama penyelenggaraan pendidikan.

“Sedangkan Pasal 192 yang mengatur Dewan Pendidikan masih tidak dicabut dan dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, apabila ada wacana pembubaran DPKS, maka itu justru akan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” kata Wathan, menegaskan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment