SUMENEP, (WARTA ZONE) – Mantan BA Polsek Sapudi, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bowo dicopot sebagai anggota Korps Bhayangkara lantaran telah melanggar kode etik dan lalai dalam menjalankan tugas (disersi).
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, Wakapolres Sumenep, Kompol Palma Fitria Fahlevi, PJU Polres, Kapolsek Jajaran berikut sejumlah anggota di halaman Sanika Satyawada Polres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35.
“Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH in absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Nrp. 79050807 jabatan terakhir BA Polsek Sapudi,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, Senin (19/7/2021).
“Dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat,” imbuh Rahman.
Pihaknya menegaskan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Selain itu, pemberhentian juga merupakan kebijaksanaan pimpinan terhadap yang bersangkutan karena dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri lantaran telah melakukan pelanggaran yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.
“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadi perhatian bagi kita semua, agar tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” tegas Rahman. (*)
Comment