Said Abdullah Dorong Pemanfaatan RJA untuk Pejabat Eselon, Anggota DPR Cukup Tunjangan Perumahan

0 Komentar
Reporter : Intan Joe Puspitasari
FOTO: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah. (Ist/wartazone.com)

FOTO: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah. (Ist/wartazone.com)

JAKARTA, (WARTA ZONE) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, mendorong pemerintah untuk memanfaatkan rumah jabatan anggota (RJA) bagi pejabat eselon, seiring dengan keputusan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan kepada anggota DPR.

Menurut Said, skema tunjangan perumahan lebih efisien dibanding mempertahankan RJA yang membutuhkan biaya rehabilitasi dan perawatan sangat besar.

“Lebih baik tunjangan perumahan daripada harus terus-terusan rehab RJA. Biaya taman, satpam, sampai kerusakan rumah itu besar sekali,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/08/2025).

Baca Juga:  Selama Ramadan, MH Said Abdullah Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako di Madura

Politisi asal Sumenep itu menegaskan, dengan adanya tunjangan perumahan, aset negara berupa RJA dapat dialihkan pemanfaatannya bagi pejabat eselon yang belum memiliki rumah dinas.

“Lebih efisien, sekaligus negara bisa pakai RJA untuk kebutuhan lain,” tambahnya.

Said juga menyinggung bahwa anggota DPD sudah lebih dulu mendapatkan tunjangan perumahan. Sementara RJA yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan, menurutnya sudah tidak lagi mendukung kinerja DPR.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebelumnya memastikan bahwa gaji pokok anggota DPR periode 2024–2029 tidak mengalami kenaikan, tetap sekitar Rp7 juta. Namun, terdapat penyesuaian pada sejumlah tunjangan.

Baca Juga:  Said Abdullah: HUT ke-80 RI Harus Dimaknai Sebagai Janji Abadi, Bukan Sekadar Seremoni

Tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta, tunjangan transportasi dari Rp4–5 juta naik menjadi Rp7 juta. Dengan tambahan berbagai komponen tunjangan, total penghasilan anggota DPR kini mencapai sekitar Rp70 juta per bulan.

Selain itu, anggota DPR periode 2024–2029 dipastikan tidak lagi mendapat rumah jabatan. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment