SERANG, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan tindak pidana perzinahan kembali mencuat. Seorang istri sah Nur Azizah (35), pada Jumat (22/8/2025), melaporkan suaminya, Herliyanto, bersama seorang perempuan bernama Nurul Khosiah, ke Polresta Serang Kota.
Menurut kuasa hukum pelapor, peristiwa perzinahan tersebut diduga terjadi pada Mei 2025. Laporan dibuat karena pelapor dan Herliyanto masih terikat hubungan perkawinan yang sah, dibuktikan dengan buku nikah resmi.
“Klien kami tidak dapat menerima tindakan ini karena suaminya menikah dengan orang lain saat pernikahan sahnya masih berlaku,” ujar Nadianto, penasihat hukum pelapor, Jumat (22/8/2025).
Bukti dugaan tindak pidana tersebut antara lain berupa video prosesi akad nikah antara Herliyanto dan Nurul Khosiah serta kesaksian sejumlah orang yang hadir dalam acara tersebut. Bahkan, ibu dari Nurul Khosiah disebut membenarkan bahwa anaknya telah menikah dan tinggal bersama terlapor.
Kuasa hukum pelapor menilai tindakan Herliyanto menutup status pernikahannya merupakan bentuk penipuan kepada Ketua RT dan penghulu yang mengesahkan akad nikah baru tersebut.

“Ironisnya, Herliyanto mengarang cerita bahwa ia sudah bercerai dari klien kami, padahal kenyataannya masih terikat pernikahan yang sah. Hal ini menimbulkan kerugian psikologis sekaligus materiel bagi istri sah,” tegas Muhammad Vawaid, kuasa hukum lainnya.
Selain melaporkan dugaan perzinahan, pelapor juga membuat laporan penelantaran ke Polres Sumenep. Laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan dan diperkirakan akan segera menetapkan tersangka.
“Kami meminta agar para terlapor segera diproses hukum agar mendapatkan hukuman yang setimpal. Klien kami hingga kini ditelantarkan dan tidak diberikan nafkah akibat tindakan yang dilakukan pihak ketiga ini,” pungkas Nadianto.
Diketahui, laporan resmi Nur Azizah diterima di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/471/VIII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota, tertanggal 22 Agustus 2025 pukul 17.51 WIB, dengan laporan dugaan tindak pidana perzinahan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 284, laporan tersebut ditanda tangani Aiptu Herry Susanto.
Media ini mencoba mengkonfirmasi melalui nomor kring Kapolresta Serang Kota melalui aplikasi perpesanan, petugas menyampaikan akan dikonfirmasikan ke penyidik langsung.
“Baik pak, untuk hal itu saya konfirmasi kepada penyidiknya, mohon waktu. Namun untuk lebih jelasnya terkait kasus tersebut bapak bisa datang ke kantor kami di hari kerja menemui Kanit PPA Polresta Serang Kota,” jawabnya. (*)
Comment