PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Selama kurun waktu satu tahun terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menertibkan reklame tanpa izin sebanyak 162, itu tersebar di 81 lokasi.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman menyampaikan, penertiban ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2017 tentang sarana publikasi umum.
“Penertiban tersebut adalah langkah final dan merupakan kegiatan rutin yang akan terus di lakukan, ke depan kami akan inten melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk terus mengupdate data sebagai langkah awal kita melakukan penertiban,” terangnya, Jumat (23/04/2021), kepada wartazone.com.
Dalam kurun waktu 3 bulan saja di tahun 2021, korps Penegak Perda Bumi Gerbang Salam ini melakukan penertiban puluhan reklame tak berizin di sepanjang Jl. Trunojoyo, Kecamatan kota Pamekasan.
“Pada awal tahun ini, kami sudah menertibkan reklame yang tidak berizin untuk rinciannya kami masih belum merekap,” imbuhnya.
Menurutnya, langkah tersebut akan terus di intensifkan untuk menggugah kesadaran masyarakat. “Kami lakukan semata-mata untuk masyarakat Kota Pamekasan sadar akan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)
Comment