Sekda Jember Mirfano Sebut Pengelolaan Gunung Sadeng Tak Lagi Pakai Pola HPL

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Sekda Jember Mirfano Sebut Pengelolaan Gunung Sadeng Tak Lagi Pakai Pola HPL

Foto: Sekda Jember, Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (23/5/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Untuk perusahaan yang akan mengelola potensi non mineral tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember. Saat ini menggunakan pola KSP (Kerjasama Pemanfaatan).

Hal itu diungkapkan oleh Sekda Jember Mirfano. Saat ini, untuk pengelolaan lahan tambang kapur itu. Tidak lagi menggunakan cara lama, yakni dengan HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pengelolaan di Gunung Sadeng tidak lagi HPL, tapi pakai KSP,” ucap Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan Bimtek PPID di Hotel Lotus Jember, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Demo Pemkab Jember, Ini Tujuh Tuntutan dan Jawaban Pemerintah

Dengan adanya pola KSP itu, lanjut Mirfano, pengelolaan barang milik daerah itu ada beberapa kriteria.

“Pertama sewa, yang kedua bangun serah guna, bangun guna serah, kerjasama pemanfaatan dan kerja infrastruktur,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pengelolaan lahan menggunakan pola KSP itu. Kata Mirfano, karena untuk istilah HPL sebelumnya, adalah istilah atau pola yang dilakukan di wilayah BPN.

“Pertimbangan pola KSP ini, setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi. Serta dikaji oleh panitia pemilihan, kemudian nantinya dilanjutkan dengan diterbitkannya SK Bupati,” kata Mirfano.

Baca Juga:  Sekda Jember Tinjau Langsung Penerapan PPKM Berbasis RT/RW di Perum Pondok Bedadung Indah

Sehingga, terkait dengan pola pengelolaan lahan menggunakan KSP dengan Pemkab Jember. Harus dilakukan penandatanganan MoU, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

“Setelah diterbitkannya SK Bupati, nantinya akan (dilanjutkan dengan), diterbitkan Kerjasama pengelolaan dihadapan Notaris. Kemudian dua hari sebelum penandatanganan di Notaris, pengusaha sudah membayar kontribusi tetap,” ucapnya.

“Jadi, kita pakai istilah kontribusi tetap, selain pajak. Sehingga diluar pajak ada kontribusi tetap dan ini sudah kehitung bersama KJJP (Kantor Jasa Penilai Publik), yang nilainya Rp 39 ribu per ton untuk pengusaha besar, sedangkan untuk pengusaha kecil Rp 30 ribu per ton,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lantik Sekda Hadi Sasmito, Ini Pesan Bupati Jember Hendy Siswanto

Lebih lanjut Mirfano menjelaskan, pola KSP itu ada dasarnya. Dengan melalui analisa KJJP, serta harga yang sudah ditetapkan Pemprov Jatim.

“Jadi dasarnya adalah hasil analisis KJJP dan harga satuan yang ditetapkan oleh gubernur dan perbup sebelumnya dan para perusahaan yang berkaitan dengan gunung Sadeng,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment