Investasi Rp2,8 Miliar Disorot, DPRD Minta Pengolahan Sampah di Torbang Dongkrak PAD

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri. (Humas dan Protokol DPRD Sumenep/wartazone.com)

FOTO: Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri. (Humas dan Protokol DPRD Sumenep/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep mendorong optimalisasi operasional mesin pengolah sampah di TPA Torbang, Kecamatan Batuan, agar investasi senilai Rp2,8 miliar tersebut memberikan manfaat lingkungan sekaligus kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sorotan itu mengemuka seiring target PAD tahun 2026 yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep sebesar Rp198.460.000 dari hasil pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF).

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa keberadaan mesin tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah, tetapi juga harus berdampak terhadap kas daerah.

“Karena salah satu tujuannya meningkatkan pendapatan daerah, maka produksinya perlu dimaksimalkan agar output-nya benar-benar positif untuk pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Komisi III DPRD Sumenep memastikan akan terus melakukan fungsi pengawasan agar pengelolaan fasilitas tersebut berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan tujuan awal pengadaannya.

Sementara itu, Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyatakan optimistis target tersebut dapat tercapai. Ia menjelaskan bahwa produksi RDF terus berjalan dan kerja sama penjualan dengan PT Solusi Bangun Indonesia masih berlangsung.

Menurut Anwar, dalam satu kali proses, mesin mampu mengolah hingga tujuh ton sampah. Dari jumlah tersebut, sekitar dua ton menjadi produk olahan, masing-masing satu ton organik dan satu ton nonorganik, sementara sisanya berupa residu dan sampah basah.

Sampah nonorganik yang telah dicacah kemudian diproses menjadi RDF. Pengiriman dilakukan setelah stok mencapai minimal 24 ton. Hingga Februari 2026, stok RDF di TPA Torbang dilaporkan telah melebihi 50 ton dan siap dikirim.

Harga jual RDF bergantung pada kualitas, khususnya kadar air, dengan nilai tertinggi sekitar Rp400 ribu per ton setelah melalui uji mutu dari pihak pembeli. DLH juga melakukan pengujian internal sebelum transaksi, dengan sistem pembayaran maksimal tiga bulan setelah pengiriman.

Meski terdapat target pendapatan, Anwar menegaskan bahwa orientasi utama pengoperasian mesin tetap pada pengendalian volume sampah.

“Prioritas kami tetap menahan laju penumpukan sampah di TPA. Harapannya, volume sampah yang masuk bisa terus ditekan,” katanya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment