Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Bondowoso, Ini Pesan Bupati Salwa

0 Komentar
Reporter : Slamet Wahyudi

Foto: Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin saat menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Pendopo Bupati, Selasa (25/7/2023).

Workshop jug dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Zadikin, Inspektur Jenderal Kemendes PDT, Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Pemprov Jatim dan seluruh Camat dan Kepala Desa se -Kabupaten Bondowoso.

Menurut Bupati, sesuai dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang intinya didalam Undang -undang tersebut memberikan amanat yang besar bagi Desa untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan di desa melalui pengelolaan Dana Desa (DD).

Baca Juga:  Aplikasi SIGABAN, Untuk Mengetahui Potensi Bencana dan Bahaya Ancaman di Bondowoso

Dari hal tersebut, Seluruh Kepala Desa di harapan mampu memberikan kontribusi terhadap setiap pembangunan di Kabupaten Bondowoso.

“Pemerintah Desa diberikan kewenangan otonomi sekaligus sumber daya yang lebih dalam rangka memajukan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.

Dikatakan Bupati, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan percepatan yang berkelanjutan, oleh karena itu, diharapkan seluruh Kepala Desa bisa berperan aktif dalam menunjang pembangunan Kabupaten Bondowoso.

Terlebih, para Kepala Desa merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Desa.

Baca Juga:  Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-78, Bupati Salwa Hadiri Khitanan Masal di Kecamatan Binakal

“Kita harus senantiasa mengutamakan Transparansi, Akuntabilitas dan Efisiensi dalam setiap penggunaan Anggaran yang telah di sediakan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Zulfikar selalu Anggota Komisi XI, agar para Kepala Desa senantiasa berhati – hati didalam penggunaan Dana Desa. Hal itu tambahan Zulfikar supaya para Kepala Desa tidak tersandung Kasus tindak Pidana Korupsi.

“Gunakan Anggaran yang telah di sediakan dengan transparan, Sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment