Tanah Wakaf di Banyuwangi Tiba-Tiba Bersertifikat Menjadi Hak Milik, Begini Cerita Ahli Waris

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Foto: Ahli waris tanah wakaf yang hendak dijadikan lahan kuburan di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, saat mendatangi kantor Kelurahan Tamanbaru.

Foto: Ahli waris tanah wakaf yang hendak dijadikan lahan kuburan di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, saat mendatangi kantor Kelurahan Tamanbaru.

BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Tanah wakaf yang hendak menjadi lahan kuburan di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, menuai konflik.

Tanah yang terletak di petok C612 itu, ternyata diketahui berubah menjadi tanah bersertifikat hak milik (SHM). Hal itu, diketahui sesaat panitia pemakaman saat hendak membuat sertifikat tanah wakaf di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Jumat (24/9/2021).

Tanah seluas 4.526 Meter Persegi itu, berubah menjadi sertifikat tanah atas milik Suhaemi. Perubahan tersebut, terjadi pada tahun 2020 lalu. Berubahnya tanah wakaf menjadi SHM tersebut, langsung diupayakan oleh salah satu ahli waris Sugeng Krisadwiyanto untuk tetap menjadi tanah wakaf.

Namun, upaya tersebut terkendala. Sugeng yang hendak mengajukan sertifikat tanah wakaf tersebut, terkendala pada surat pengantar dari Kelurahan. Lurah Tamanbaru, Abdur Rachman dikabarkan enggan menandatangani persyaratan pengajuan sertifikat.

”Kita juga heran, tanah yang sudah diwakafkan oleh nenek buyutnya berubah menjadi SHM,” ujar Sugeng Krisadwiyanto.

Sugeng mengatakan, tanah yang diwakafkan dulu memang tidak ada surat perjanjiannya. Karena, pada zaman dulu tidak ada yang mengetahui tentang proses wakaf.

”Tidak ada suratnya memang, makanya kita berupaya untuk menjadikan tanah tersebut tetap sebagai tanah wakaf,” katanya.

Saat ini, pihaknya berusaha melihat leter C di Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi. Sedangkan objek leter C tersebut, berada di Kelurahan Tamanbaru.

”Tamanbaru ini pecahan dari Penganjuran, leter C berada di Penganjuran. Sehingga, kita tetap berusaha mengurusnya di Kelurahan Tamanbaru,” terangnya.

Tetapi, masih kata Sugeng, ternyata tanah wakaf tersebut sudah menjadi sertifikat hak milik. Meski pemiliknya saudaranya sendiri, pihaknya merasa malu karena tanah wakaf sudah diwakafkan sebelumnya.

”Jika soal perubahan tanah wakaf menjadi tanah SHM dan munculnya NOP (nomor objek pajak) itu, adanya surat permohonan yang disetujui oleh Lurah. Padahal, saya sendiri tidak pernah tanda tangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Tamanbaru, Abdur Rahman mengatakan, persoalan tanah tersebut sebenarnya atas salah tunjuk. Tanah di petok C 612 tersebut milik Suhaemi.

”Tanah tersebut sudah atas nama Suhaemi, bahkan NOP juga atas nama Suhaemi,” katanya.

Namun, jelas Rahman, ada pihak yang mengaku objek tersebut bahwa tanah milik orang lain yang sudah diwakafkan. Makanya, atas konflik masalah tanah tesebut pihaknya sudah memfasilitasi sejak lama.

”Kita sudah fasilitasi untuk melakukan pengukuran ulang hingga pengecekan ke Bapenda Banyuwangi,” terangnya.

Rahman mengaku, tidak berani bertandatangan sebelum ada kejelasan. Lantaran, ditakutkan adanya dobel pengajuan.

”Kita masih tetap akan pelajari, mana yang memiliki bukti yang kuat. Makanya, untuk menguatkannya harus ada tim ukur dari BPN Banyuwangi langsung,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment