Pelaku Pencabulan di Sumenep Diduga Gunakan Obat Kuat Sebelum Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Pelaku Pencabulan di Sumenep Diduga Gunakan Obat Kuat Sebelum Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Foto: Tersangka pencabulan saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Satreskrim Polres Sumenep mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, atas dugaan pencabulan terhadap gadis yang masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, pelaku melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat.

Pelaku yang mengendarai Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol M-1545-TA menghentikan kendaraannya kemudian membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju kediamannya di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Sumenep.

Baca Juga:  Prioritas Penggunaan DBHCHT 2022: Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan dan Penegakan Hukum

“Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Selasa, 26 Juli 2022.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik warga.

Kepada pemilik warung inisial S, korban sambil menangis menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

“Saksi S ini membawa korban ke Kades Daramista, Kades kemudian menghubungi petugas kepolisian,” sambung Widi.

Baca Juga:  Kendaraan Dirampas Debt Collector, Warga Sumenep Diminta Lapor Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa baju milik korban yang sobek di bagian depannya, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, serta satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-.

Polisi juga menyita satu unit mobil serta lima bungkus obat kuat. “Obat kuat ini diduga digunakan pelaku sebelum melakukan persetubuhan,” tegas mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment