Bupati Jember Akan Datangkan Tim Ahli Ipal, Tinjau Langsung Tambak di Wilayah Pesisir Desa Kepanjen

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Caption: Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), saat melakukan sidak di perusahaan tambak udang vaname di wilayah pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Minggu (26/9/2021).

Caption: Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), saat melakukan sidak di perusahaan tambak udang vaname di wilayah pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Minggu (26/9/2021).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) melakukan sidak (Inspeksi Mendadak) ke perusahaan tambak di wilayah pesisir Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Minggu (26/9/2021).

Tujuannya, untuk memastikan kondisi instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang tepat.

Karena, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas (15/9) lalu. Dampak air limbah dari perusahaan tambak udang di desa setempat, dinilai mempengaruhi hasil tangkapan ikan di laut para nelayan.

Saat sidak ke beberapa tambak tersebut, ada beberapa tambak yang pengelolaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dianggap sudah bagus (tidak mencemari lingkungan).

“Tadi ada 2 PT (perusahaan tambak) yang sudah bagus terkait IPAL, tapi masih ada kurang lebihnya. Dan kami terus terang belum memutuskan terkait IPAL,” ucap Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan sidak.

Sehingga, Bupati akan mendatangkan Tim Ahli terkait IPAL yang sudah mempunyai sertifikat Nasional untuk meninjau di wilayah pesisir Desa Kepanjen.

“Itu yang menentukan (Tim Ahli IPAL), bahwasannya itu salah atau benar. Karena kami disini bukan ahli IPAL,” ujarnya.

“Karena Tim Ahli IPAL itu nantinya, mereka yang akan mengeluarkan rekomendasi. Sehingga hasil rekomendasi itu bisa dipertanggungjawabkan. Bahwa IPAL yang benar itu seperti ini (yang sudah dianalisis oleh Tim Ahli),” sambungnya.

Sehingga, lanjut Hendy, tugas Pemerintah Daerah itu untuk mengatur terkait penertiban keberadaan persoalan yang ada di wilayah Kabupaten Jember.

“Tapi pemerintah tidak boleh merugikan juga. Sedangkan masyarakat pun juga harus tau diri, bahwa ini di tertibkan untuk kebaikan semuanya,” pungkasnya.

Terpisah, salah seorang Penanggung Jawab PT. DGS dan PT. ATG Helmy Yermias mengatakan, terkait izin usaha tambak yang dilakukan dua perusahaan di wilayah Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Pihaknya sudah mengantongi beberapa dokumen.

“Kami mempunyai 22 dokumen terkait perizinan usaha, dan tadi sudah dipegang oleh Tim Bupati. Untuk dokumen-dokumen usaha itu meliputi izin pengelolaan limbah, izin B3, HGU, dan izin bupati kita sudah punya semua,” kata Helmy.

“Untuk kedepannya, akan kami laksanakan sesuai regulasi yang ada. Uji air kami laksanakan, dan juga kami tingkatkan kualitas IPAL nya,” sambungnya.

Untuk luasan lahan, kata Helmy, di PT DGS ada 80 hektare. Sedangkan PT. AGT 16 hektare. “Silahkan nanti bisa dicek juga untuk pengelolaan limbah,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment