PASURUAN, (WARTA ZONE) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, mengamankan sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan rental, Selasa (26/10/2021) siang.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menyampaikan, kasus penipuan dan penggelapan mengamankan tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroperasi.
“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban-korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan-akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp25 juta sampai Rp35 juta persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” terang Kapolres.
Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp230 juta dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.
Kapolres menambahkan, tersangka MZA Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti leasing sehingga seakan-akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka.
“Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Comment