Perjanjian kerjasama Badan Pendapatan Daerah Bersama Kejari Kotawaringin Timur

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Perjanjian kerjasama Badan Pendapatan Daerah Bersama Kejari Kotawaringin Timur

Foto: Acara penandatanganan kerjasama (MoU) Bapenda dengan Kajari Kotawaringin Timur.

KOTAWARINGIN, TIMUR, (WARTA ZONE) – Badan Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait ijin pengembang galian C, Sarang Burung walet dan Ijin perusahaan kelapa sawit yang belum HGU.

Kegiatan tersebut mengacu UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, serta proses perubahan Perda, terkait Sanksi-sanksi khusus di pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur Ramadansyah menuturkan, sampai saat ini ada beberapa sektor pajak yang mendapatkan perhatian serius, seperti galian C, yang banyak dilakukan oleh pengembang swasta yang capaian pajakya masih sangat rendah. Dengan target 1,5 miliar saat ini masih tercapai 800 juta atau 57,61%.

Baca Juga:  Mengintip Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia dan Turunannya

Belum optimalnya pendapatan daerah terkait pajak galian C, berbanding terbalik dengan banyaknya lubang-lubang dari pengembang dalam melakukan galian di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami sudah beberapa kali sounding dengan pihak penerbit ijin yaitu di provinsi, dengan ini kami akan menyurati beberapa kawan-kawan perusahaan yang telah memiliki ijin penggalian. Oleh sebab itu dengan ada penandatangan PKS ini harapannya akan ditindak lanjuti oleh SKK nantinya,” kata Ramadansyah.

Pencapaian pendapatan yang rendah, dapat menyebabkan melambatnya pembangunan-pembangunan yang saat ini terus dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga:  Mengintip Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia dan Turunannya

Saat ini Bapenda juga sedang mencari formulasi bagi pengusaha sarang burung walet dan perusahaan kelapa sawit swasta yang belum memiliki ijin Hak Guna Usaha.

“Kami hitung dengan BPKP potensi daerah dengan perusahaan swasta berpotensi 500 miliar, namun apabila mereka masih belum ber HGU kami juga tidak bisa apa-apa. Contoh saja apabila dia ber HGU pajaknya saja 15M masuk ke kas daerah,” kata Ramadan, menambahkan.

Pihaknya menyayangkan jika kondisi tersebut tidak dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memajukan daerah.

Baca Juga:  Mengintip Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia dan Turunannya

“Sangat disayangkan apabila kas daerah sebesar itu tidak bisa dimaksimalkan dengan optimal, untuk kemajuan kabupaten Kotawaringin Timur,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment