JEMBER, (WARTA ZONE) – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah diterpa isu tak sedap soal honor monitoring jenazah pasien Covid-19.
Bupati Jember, Hendy Siswanto selaku ketua satgas beserta jajaran di bawahnya yakni sekretaris daerah, Kepala BPBD, dan Kabid BPBD diketahui menerima honor tersebut senilai Rp 100 ribu per pasien yang meninggal.
Menanggapi kabar tersebut, Bupati Hendy membenarkan adanya honor yang diterima dirinya namun, ia memastikan honor tersebut tidak masuk kantong pribadi karena langsung diserahkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
“Keluarga yang meninggal akibat Covid-19 ini, secara spesifik disampaikan kepada keluarga yang kurang mampu. Hal ini sama dengan yang saya lakukan beberapa waktu lalu, soal gaji yang tidak saya terima setiap bulannya, tapi langsung saya serahkan kepada yang membutuhkan,” terangnya.
Seperti diketahui, kabar tentang honor pemakaman jenazah Covid-19 yang diterima Bupati sebesar Rp70,5 juta menjadi perbincangan publik, bahkan viral di media massa.
Sejumlah tudingan negatif pun muncul. Bupati Hendy sendiri mengaku bahwa dirinya menerima honor tersebut sebagaimana pejabat lain yang masuk dalam struktur Petugas Pemakaman Covid-19.
Namun, honor tersebut tak sempat ‘mampir’ di kantong Hendy, melainkan langsung diserahkan kepada warga yang membutuhkan. Itupun diakuinya adalah yang pertama kali.
“Sebelumnya tidak pernah! Tapi jika nanti dapat dan ada lagi, yang kita lakukan ya akan kita kembalikan kepada yang membutuhkan. Terutama keluarga yang tidak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid itu. Yang perlu kita bantu,” jelasnya.
Asal muasal honor itu aalah SK Bupati Jember tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam/Pandemi atau Wabah Penyakit. Dalam SK itu, Bupati sebagai Petugas Pengarah, jabatan dalam dinas serta sebagai Ketua Jabatan Dalam Satgas Penanganan Covid-19.
Selain Bupati, juga terdapat Kepala BPBD, Sekda Pemkab Jember serta seorang Kabid di BPBD yang mendapatkan honor. Besaran honor diberikan secara rapel dengan masing-masing pejabat menerima honor senilai Rp 70.500.000.
Sebelumnya, kontroversi honor tim penanganan pemakaman sampai di telinga kepolisian. Bahkan, Jumat (27/08/2021) Satreskrim Polres Jember dijadwalkan memanggil pihak BPBD Jember untuk diminta keterangan.
Kasatreskrim AKP Komang Arya Wiguna menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan nantinya dilakukan pemeriksaan dengan memanggil pejabat BPBD Jember terkait penggunaan dana penanganan Covid-19.
“Kita memang ada dua tim penyelidikan, yakni dilakukan di wilayah BPBD Jember, dan satunya lagi mengecek stok vaksin di Dinkes (Dinas Kesehatan) juga,” ucap Yogi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (26/8/2021).
Selanjutnya untuk proses pemeriksaan awal terhadap Bendahara BPBD Jember itu, kata Yogi, akan secepatnya akan menjadwalkan waktunya.
“Kalau penyelidikan iya, tapi kalau pemeriksaan. Nanti saya cek dulu ya. Apakah besok atau kapan. Nanti saya cek ke penyidik,” ujarnya. (*)
Comment