Guru yang Motornya Dibakar di Kangean Sumenep, Dapat Bantuan dari Ketua Banggar DPR RI

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menyerahkan bantuan berupa motor baru dan uang tunai kepada Mohammad Noeruddin, seorang guru SMA Putra Banga, Desa Pajanangger, Pulau Kangean, Sumenep.

FOTO: Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menyerahkan bantuan berupa motor baru dan uang tunai kepada Mohammad Noeruddin, seorang guru SMA Putra Banga, Desa Pajanangger, Pulau Kangean, Sumenep.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Peristiwa pembakaran motor milik seorang guru SMA Putra Banga, Desa Pajanangger, Pulau Kangean, Sumenep, Mohammad Noeruddin (50) mendapat atensi khusus dari Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah.

Tokoh PDI Perjuangan asal Madura ini turun langsung ke tanah kelahirannya di Sumenep untuk bertemu dengan korban Mohammad Noeruddin, untuk memberikan tali asih berupa bantuan sepeda motor baru dan uang tunai Rp 15 juta, di kediamannya. Selasa (28 Januari 2025).

MH. Said Abdullah mengaku prihatin dengan peristiwa nahas yang menimba Noeruddin, guru honorer yang telah mengabdi selama 30 tahun di dunia pendidikan.

Sebagai kader partai yang dikenal dekat dengan wong cilik, MH. Said Abdullah mengaku rela menanggalkan segala kesibukannya di Jakarta sebagai ketua Banggar DPR RI demi bertemu dengan korban, mendengar cerita secara langsung termasuk keluh kesah yang dialaminya selama ini.

Baca Juga:  Kakek Buruh Tani di Jember Dituding Sebagai Dukun Santet

“Pak Noeruddin ini adalah guru yang telah lama mengabdi, 30 tahun loh masih berstatus honorer, pendapatannya kan gak seberapa, bayangkan,” kata Said Abdullah, di Sumenep.

Ketua Banggar DPR RI menambahkan, kasus yang menimba guru honorer di kepulauan Sumenep ini tidak boleh terulang kembali, ia lantas mengajak semua pihak untuk ambil peran menjaga nama Madura, agar tidak selalu dikonotasikan dengan kekerasan.

“Soal kasus hukum serahkan kepada kepolisian, tapi nasib Pak Noeruddin perlu kita pikirkan bersama, termasuk pemerintah daerah agar mencarikan jalan keluar,” imbuhnya.

Diketahui, Mohammad Noeruddin (50), seorang guru di SMA Putra Banga, Desa Pajanangger, Pulau Kangean, Sumenep, menjadi korban pengancaman dan tindak kekerasan setelah menyampaikan sambutan saat menjadi pembina upacara di sekolahnya, Senin (13 Januari 2025) lalu.

Akibatnya, motor milik Nurdin dibakar dan dirinya diancam dengan pedang oleh seorang pemuda setempat berinisial AQ (19), warga Desa Pajanangger.

Baca Juga:  HUT RI ke-76, Bupati Sumenep: Semangat Bangkit dari Pandemi

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Tersangka AQ diduga mengancam akan membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Gelontorkan Rp5,4 Miliar Untuk Bantuan Keagamaan, Berikut Rinciannya

Motif kejadian tersebut, karena AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ dihadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 centimeter dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment