JEMBER, (WARTA ZONE) – Sebanyak 53 motor sport tidak menggunakan kelengkapan standar ditilang Satlantas Polres Jember, Minggu (28 Mei 2023). Aksi tilang dan tindakan tegas polisi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Masyarakat mengaku resah dengan aksi sunmori yang dilakukan ratusan motor sport jenis matik dan manual itu berknalpot brong dan mengganggu warga di wilayah Jember.
Menurut Kasatlantas Polres Jember AKP Arum Inambala, tindakan tegas itu dilakukan bukan dalam rangka tindakan operasi rutin lalu lintas.
Tapi, awal adanya tindakan tegas penilangan itu, dari laporan masyarakat tentang tindakan meresahkan yang dilakukan oleh sekelompok motor yang melakukan sunmori di wilayah kampus Jember.
“Informasi itu disampaikan masyarakat ke kami, lewat nomor pengaduan di aplikasi WhatsApp,” kata Arum saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Pos Lantas Jember Jalan DI. Pandjaitan, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Dari tindakan penilangan ini, korps baju coklat mengamankan 53 motor roda dua menggunakan knalpot brong (dan tidak standar).
“Jumlah kendaraan (bermotor roda dua) itu, kami amankan dari kurang lebih 100 motor yang ada di lokasi,” sambungnya.
Ratusan motor itu, Arum menjelaskan, sedang melakukan kegiatan sunmori dan berkumpul di sekitar wilayah Kampus Jember, dengan dalih kegiatan halal bi halal.
“Mereka kami amankan di depan pintu gerbang Universitas Jember atau double way Unej. Mereka berkumpul di sana sebagai bentuk kegiatan halal bi halal klub motor yang dilaksanakan anak-anak muda, (bahkan ada juga) yang di bawah umur dari berbagai kota,” jelasnya.
“Diantaranya Jember, Situbondo, Bondowoso, Lumajang, dan bahkan ada juga dari Surabaya,” sambungnya menyebutkan.
Karena dinilai melanggar peraturan lalu lintas, lebih lanjut Arum menjelaskan, sebanyak 50 kendaraan motor sport itu ditilang dan diamankan di Pos Satlantas depan RRI Jember.
Sebagai bentuk pemberian efek jera, kata Arum menambahkan, kendaraan motor yang dinilai melanggar itu ditahan di Jember selama kurun waktu sebulan.
“Untuk kendaraan itu, yang dinilai melanggar akan kita amankan selama 30 hari ke depan, atau selama satu bulan. Untuk kendaraan itu nanti bisa diambil, dengan melengkapinya terlebih dahulu untuk kembali di Standart kan,” katanya.
“Mulai dari knalpot, spion, maupun plat nya (nomor polisi). Untuk nanti dipasang sesuai standart kendaraan,” sambungnya.
Terkait tindakan tegas polisi, salah seorang peserta sunmori yang ditilang mengaku tidak terima.
Pemuda 22 tahun asal Surabaya yang tidak ingin disebutkan namanya itu, menilai tindakan tegas polisi adalah bentuk arogansi.
“Sepeda motor saya ditahan selama satu bulan mas, hanya melanggar knalpot tidak standart, sedangkan saya tinggalnya di Surabaya,” ujarnya.
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan ketika itu hanya diminta menunjukkan STNK dan SIM C. Kemudian dilanjutkan dengan bimbingan oleh Kasatlantas Polres Jember.
“Tapi faktanya sampai kantor Satlantas Polres Jember motornya ditahan. Saya sangat kecewa tindakan Satlantas Polres Jember yang arogan,” ucapnya kecewa. (*)
Comment