Aliansi BEM Sumenep Nyatakan Sikap, Tolak Perpu Cipta Kerja

0 Komentar
Reporter : Helmy

Foto: Aziz Kamarullah, Koordinator BEM Sumenep yang memberikan pernyataan berupa penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep unjuk sikap terhadap kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sikap tersebut berupa penolakan terhadap Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Cipta Kerja yang diterbitkan oleh DPR RI.

Koordinator BEM Sumenep, Aziz Kamarullah mengatakan bahwa penolakan terhadap UU Cipta Kerja digaungkan karena undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, penerbitan Perpu Cipta Kerja dinilai cacat prosedural dan memuat pasal-pasal yang merugikan buruh atau masyarakat.

Baca Juga:  Bayi Malang Terbungkus Karung Bekas Tergeletak di Kebun Jati Pulau Sapudi Sumenep

“Perpu cipta kerja tersebut sangat berdampak negatif di berbagai sektor seperti agraria, pangan, lingkungan, dan lain-lain,” jelasnya Rabu, (29 Maret 2023).

Alasan lain pada penolakan Perpu Cipta Kerja oleh Aliansi BEM Sumenep adalah berkaca pada Pasal 64. Dimana dalam pasal tersebut pasar tenaga kerja dinilai akan semakin fleksibel dengan ditegaskannya ketentuan mengenai tenaga alih daya, serikat buruh khawatir penggunaan tenaga alih daya akan diperbolehkan dalam segala jenis pekerjaan lantaran batasannya baru akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Kadisdik Sumenep Apresiasi Launching Buku Karya Guru SDN Pangarangan 3

“Sehingga kami Aliansi BEM Sumenep menolak dan menilai Perpu Cipta Kerja hanya memberikan kesengsaraan dan kemiskinan bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan,” tegasnya.

Aliansi BEM Sumenep menilai, Pengesahan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dinilai menjadi tanda bahwa hilangnya nilai nilai Pancasila, sila ke-5 yang berisi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment