JEMBER, (WARTA ZONE) – Dari ungkap kasus penangkaran baby lobster (benur) ilegal di Jember, tim Kalong Satreskrim Polres Jember bersama Tim Resmob Selatan mendapatkan kurang lebih 20 ribu baby lobster.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, sebagai langkah awal dalam penanganan kasus, kurang lebih 20 ribu baby lobster dikembalikan ke habitatnya di lautan lepas di sekitar Pantai Payangan, Kecamatan Ambulu, Jember.
“Jadi ini merupakan langkah awal dalam penanganan kasus penyelundupan benih lobster dengan mengembalikan ke habitatnya. Selanjutnya kita akan melakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut, terkait penanganan tersebut. Mengembalikan ke habitatnya, jadi harus segera dikembalikan ke laut,” kata Dika saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut Dika mengatakan, dari proses lidik yang dilakukan polisi, diketahui ada beberapa kotak styrofoam yang bertumpuk di lokasi penangkaran.
Beberapa tumpuk kotak styrofoam berukuran kurang lebih 1 x 0,5 meter itu juga terdapat logo maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
“Untuk temuan itu akan kita dalami kembali, hasilnya akan kita sampaikan,” kata Dika.
Upaya pendalaman kasus yang dilakukan, Dika menambahkan, karena saat ini polisi masih mendalami kasus itu, terkait modus tersangka melakukan pengiriman puluhan ribu baby lobster itu ke Singapura.
“Tapi sementara ini untuk tersangka satu orang dan perannya pengepul sekaligus penjual. Untuk pengakuan awal akan dijual ke Singapura, dan pengambilannya dari mana akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun yang jelas untuk lobster ini tidak boleh kita kirim ke luar wilayah Indonesia,” tegasnya. (*)
Comment