SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, bersama puluhan alumni resmi melaporkan salah satu media online akibat dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi, Senin 31 Januari 2022.
Para aktivis dan ratusan alumni tiba di Mapolres Sumenep sekitar pukul 14.40 WIB diterima langsung Kasi Humas Polres, AKP Widiarti Sutioningtyas.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan dari mereka diberikan kesempatan menyampaikan langsung laporan kepada Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.
Berdasarkan informasi yang diterima media, laporan tersebut dilayangkan kepada salah satu media online yang menulis berita soal penangkapan pencuri dengan menyebut langsung nama institusi PMII dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.
Dalam berita itu, kuat dugaan penulis telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” kata Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.
Hingga berita ini diturunkan, lima orang perwakilan dari organisasi ini masih melapor ke Kapolres Sumenep.
Sementara itu, Kasi Humas Polres, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari aktivis mahasiswa kota keris.
“Barusan dari PMII datang ke kami, melaporkan salah satu media, kita terima,” terangnya, kepada sejumlah media.
Dalam keterangannya, mantan Kapolsek Sumenep Kota tersebut mengaku tidak bertanggungjawab atas pemberitaan media yang menyebut salah satu organisasi.
“Apa yang diberitakan media itu, kami tidak menyebutkan salah satu organisasi apapun, kalaupun terjadi itu oknum, jangan dikait-kaitkan,” tandasnya. (*)
Comment