Seorang Perawat di Sumenep Terjerat Narkoba, Diamankan Saat Asyik Pesta

0 Komentar
Ilustrasi mengkonsumsi barang haram narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi)

Ilustrasi mengkonsumsi barang haram narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi)

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Seorang perawat asal Dusun ambulung, Desa Sukajeruk, Kecamatan kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, harus mendekam di balik penjara atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Pria lulusan D3 Keperawatan yang kesehariannya berprofesi sebagai perawat di desa setempat diamankan polisi di dalam sebuah kamar milik warga Dusun tengah, Desa Masalima.

“Khoirun Sholeh, yang bekerja sebagai perawat di kecamatan kepulauan Masalembu ini kita amankan atas kepemilikan sabu-sabu, kamis (29 Oktober 2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Sabtu (31/10/2020), dalam keterangan tertulisnya.

Tersangka Khoirun diamankan atas kepemilikan barang haram sabu seberat 0,21 gram dan seperangkat alat hisapnya, termasuk sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan korps bhayangkara.

“BB yang kita amankan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 0,21 gram, satu sendok sabu terbuat potongan sedotan warna putih, satu korek api gas warna hijau, HP merk Nokia warna biru, satu buah alat hisap terbuat dari botol kecil dengan tutup warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca,” terang AKP Widi.

Penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar rumah milik warga tersebut sering dilakukan transaksi dan pesta sabu.

Berbekal laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan secara intensif.

“Diketahui tersangka sedang berada di dalam kamar tersebut sedang melakukan pesta sabu, ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik tersangka, setelah ditunjukan kepada tersangka, sabu tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsidar Pasal 112 ayat (1) subsidar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka berikut barang bukti kami amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota ini. (die/bil)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment