Polres Batu Amankan Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur

0 Komentar
Reporter : Muhammad Arkha
Foto: Satreskrim Polres Batu, saat menggelar rilis dugaan penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Junrejo, Kota Batu.

Foto: Satreskrim Polres Batu, saat menggelar rilis dugaan penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Junrejo, Kota Batu.

BATU, (WARTA ZONE) – Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus dugaan penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Junrejo, Kota Batu. Selasa (26/10/2021).

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, dalam kurun waktu 1×24 jam terduga pelaku penganiayaan berinisial WK alias Katok berhasil diamankan. Korban merupakan anak dari pacarnya yang berinisial NS.

“Korban adalah balita berusia dua tahun yang merupakan calon anak dari pacarnya berinisial CR,” ujar Yogi.

Baca Juga:  Operasi 3C Selama 2 Bulan, Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 262 Tersangka

WK menyiksa anak pacarnya lantaran kesal dengan CR. Ia melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap CR dengan cara menyiram air panas ke tubuh korban yang hendak dimandikan oleh tersangka.

Tidak hanya itu, kata Yogi, saat korban sedang rewel, tersangka membakar hampir sekujur tubuh korban dengan api rokok. WK juga sering menggigit kuku jari korban dengan dalih agar diam dan tidak menangis.

Pada hari Sabtu (23/10/2021), YN 37 tahun yang merupakan paman korban mengetahui kondisi korban yang memprihatinkan, langsung dibawa ke RS terdekat untuk dilakukan perawatan.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam

“Setelah tiba di rumah CR, YN sontak melihat luka memar dan luka bakar dan segera membawa korban ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,” terang Yogi.

Dalam kasus ini, turut diamankan barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, Satu buah panci stainless steel dengan gagang kayu, satu buah bak mandi plastik warna biru.

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Vaksinasi Merdeka Anak Serentak, Jatim Targetkan 2,5 Juta Dosis

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegasnya.

“Mari kita doakan supaya korban segera pulih dan dapat bermain lagi seperti sedia kala,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment