JEMBER, (WARTA ZONE) – Sebanyak 10 orang perwakilan warga Lingkungan Sumberejo, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, mendatangai Gedung DPRD Jember.
Mereka meminta bantuan anggota wakil rakyat untuk menyelesaikan persoalan dugaan aktifitas pengalihan fungsi tanah pertanian menjadi komplek perumahan.
Sejumlah warga itu menduga pihak pengembang perumahan tidak prosedural. Serta dituding membangun perumahan di atas lahan pertanian produktif.
“Menurut saya ini salah satu langkah maju, daripada kita menyampaikan aspirasi tidak tepat sasaran. Artinya dengan adanya kita mengajukan hearing ke DPRD, paling tidak ada semacam masukan. Bahwa kita betul-betul butuh regulasi untuk masyarakat kita,” ucap salah satu perwakilan warga Nur Fatatik saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Jember, Rabu (16/3/2022).
“Contohnya seperti di tempat saya. Ternyata menurut keterangan dari Cipta Karya itu memang zona hijau tua. Jadi (lahan) cadangan untuk ketahanan pangan nasional,” sambungnya.
Sehingga dengan adanya RDP itu, kata Nur Fatatik, akan ada tindaklanjut dan langkah tegas dari pihak DPRD Jember.
“Kedepannya terkait dengan perkembangan hiring ini, kita masih menunggu kabar dari DPRD Jember. Entah itu kita dilibatkan atau tidak, tapi menurut Ketua Rapat tadi, akan ada langkah selanjutnya,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Nur Fatatik, masyarakat di lingkungan tersebut dibuat tidak nyaman. Karena dinilai adanya intimidasi yang meresahkan dari pihak pengembang perumahan itu.
“Ya sebetulnya intimidasi bagi kita cukup meresahkan, tapi ketika kita akan melapor secara pidana kita berfikir ulang. Karena pengembang perumahan itu kadang pintar mengadu domba dengan masyarakat kita sendiri. Bukan preman luar, kalaupun preman luar kita ambil tindakan. Tidak mikir lagi. Nah ini tetangga kita saudara kita sendiri, nantinya yang terjadi perang saudara. Itu yang sangat kita sayangkan. Tindakan mereka sudah sejauh itu,” ungkapnya.
Meskipun RDP itu dinilai belum memuaskan, kata Nur Fatatik, namun pihaknya tetap berharap akan menghasilkan sebuah kebijakan yang jelas dan tegas.
“Ini tidak main-main langkah kita kedepannya,” tegasnya.
“Tapi menurut keterangan dari Pak David selaku Ketua pimpinan rapat, akan ada lanjutan hearing lagi. Karena dari Pemkab belum lengkap, dan juga beberapa Komisi yang tidak bisa hadir,” imbuhnya.
Terkait keluhan warga soal adanya dugaan pengalihan fungsi tanah pertanian ke perumahan tersebut. Ketua RDP Gabungan Komisi, David Handoko Seto mengatakan masih melakukan kajian awal prihal adanya pengembang perumahan diduga tidak prosedural.
“Jadi masyarakat ini mengadukan terhadap adanya pengembang, yang tanda kutipnya masih belum memenuhi regulasi. Tapi mereka tetap nekad mengadakan kegiatan-kegiatan pembangunan perumahan,” ucap David saat dikonfirmasi terpisah.
Sehingga, Sekretaris Komisi B DPRD Jember itu mengundang beberapa pihak terkait untuk memperjelas hal tersebut.
“Kami minta kepada leading sektor terkait, bahwa semua kegiatan teknis terkait dengan perizinan. Bila mana itu belum memenuhi regulasi yang ada, itu tolong dihentikan. Apapun ini akan ada dampak sosial di masyarakat,” ujarnya.
“Terlepas nanti setelah duduk bersama antara pengembang leading sektor terkait dengan masyarakat ditemukan kesepakatan. Atau ditemukan mereka sudah menunjukkan izin-izin secara utuh. Ya bisa saja itu dilanjutkan (pembangunan perumahan),” sambungnya.
Akan tetapi, lanjut David, terkait RDP gabungan itu dinilai masih belum lengkap. “Seperti tadi dari Lingkungan Hidup, mereka sudah memberikan persetujuan, tidak mengeluarkan izin. Kemudian juga dari Cipta Karya juga sama. Ini yang perlu kita cek perizinannya,” ungkapnya.
“Kalau memang sudah memenuhi regulasi, ya monggo tinggal duduk dengan masyarakat. Apa alasannya pemkab mengeluarkan izin di tanah yang merupakan zona hijau atau tanah pertanian berkelanjutan,” imbuhnya.
David juga menambahkan, pihaknya juga akan langsung mengecek terkait dengan pengaduan adanya dugaan aktifitas pengalihan fungsi tanah pertanian ke perumahan.
“Nanti akan kami cek langsung, karena pihak PTSP juga belum bisa hadir waktu hearing. Kita akan cek perumahan yang diadukan soal perizinannya bagaimana. Kalau memang perizinannya tidak lengkap, ya tidak hanya sekedar kita Sidak. Ya kita langsung berhentikan,” tuturnya.
“Apalagi tadi warga mengeluh sampai ada aksi premanisme, mereka diintimidasi menggunakan preman. Padahal mereka sudah mengingatkan disitu ada lahan sawahnya masyarakat juga terdampak. Ini yang harus diperhatikan. Sehingga keluhan-keluhan ini harus kita tampung dan akan kami kaji kembali. Apakah ini layak atau tidak perumahan itu dilanjutkan,” sambungnya.
Lebih lanjut legislator Nasdem itu mengatakan, nantinya juga akan memanggil pihak pengembang perumahan. Yang akan dilakukan oleh anggota Dewan lewat RDP lanjutan. (*)
Comment