Sumenep Hadirkan Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba, RSUD Moh Anwar Siapkan Sarana dan Tim Medis

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Sumenep Hadirkan Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba, RSUD Moh Anwar Siapkan Sarana dan Tim Medis

Foto: Peresmian Balai Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba di RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat meresmikan balai rehabilitasi penyalahguna narkoba, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar.

Langkah tersebut diambil sebagai terobosan baru yang humanis untuk memberikan penyembuhan terhadap para korban penyalahguna narkotika di Kabupaten Sumenep.

Tercatat, data Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada tahun 2021 ada 310 narapidana narkoba yang kesemuanya dijatuhi hukuman berkisar 6-8 tahun. Sementara tahun 2022 dari Januari-Juni mencapai 140 perkara.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polisi di Sumenep Bantu Evakuasi Warga Kepulauan Berobat ke RSUD Moh Anwar

“Dari tingginya penyalahguna narkoba di Sumenep, perlu ada langkah serius untuk menanganinya. Kami hadirkan balai rehabilitasi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang ditempatkan di RSUD Moh Anwar,” kata Kepala Kejari Sumenep, Trimo. Jumat, 1 Juni 2022.

Rerata kasus yang masuk, lanjut Trimo, adalah korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu yang pada dasarnya perlu penanganan khusus untuk menyembuhkan.

“Lewat balai rehabilitasi ini, kami melakukan pendekatan hukum restorative justice, tidak akan kami bawa ke pengadilan, tapi direhabilitasi, mereka akan kami obati,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Moh Anwar Sumenep dr. Erliyati menyampaikan, langkah rehabilitasi para pecandu narkoba dilakukan atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri.

Baca Juga:  Gandeng Unisma, RSUD Moh Anwar Sumenep Bersiap Menjadi Rumah Sakit Pendidikan

“Fasilitas sudah kami siapkan. Ada 4 ruangan, setiap ruang bisa digunakan untuk merehabilitasi 2 orang. Ada sekitar 10 petugas, terdiri dari perawat, dokter spesialis termasuk dokter spesialis jiwa,” ujarnya.

Sebagai tahapan, para penyalahguna dan pecandu narkoba akan dilakukan rehabilitasi sekitar satu bulan.

“Tahap awal yaitu detoksifikasi, gejala yang muncul apa akan dilakukan detoks selama 2 minggu, terapi lain akan dilakukan juga, termasuk konseling dan psikoterapi. 1 pasien kami butuh 1 bulan penanganan,” kata dr. Utomo, menambahkan.

Lebih lanjut dokter penanggungjawab balai rehabilitasi narkoba di RSUD Moh Anwar ini menjelaskan, setelah selesai direhabilitasi, juga ada penanganan lanjutan.

Baca Juga:  Menatap 2027, RSUD Moh Anwar Sumenep Bersolek Menuju KJSU KIA

“Setelah 1 bulan ada kontrol rutin, sekaligus after care,” sebutnya, dan yang terpenting, penanganan rehabilitasi pecandu ini tidak ada biaya alias gratis.

“Tidak ada biaya, semua ditanggung pemerintah,” tukasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment