(WARTA ZONE) – Isu kenaikan Bahan Bakar Minya (BBM) yang sempat viral sejak beberapa hari terakhir akhirnya benar-benar terjadi.
Kenaikan BBM berlaku pada pukul 14.30 WIB hari Sabtu, 3 September 2022 dan diumumkan langsung oleh presiden Jokowi.
Dari tiga bahan bakar minyak jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax yang resmi dinaikan itu merupakan hasil keputusan terakhir pemerintah yang mengalihkan subsidi BBM sehingga mengakibatkan harganya mengalami kenaikan.
“Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,” ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, sebagaimana dilansir kompas.com.
Kenaikan harga BBM tahun 2022 ini terjadi seiring membengkaknya nilai subsidi BBM yang menyentuh angka 502 triliun rupiah.
Untuk menekan angka subsidi sebesar itu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwasanya anggaran subsidi dan kompensasi energi akan kembali mengalami kenaikan hingga sebesar 198 triliun jika harga Pertalite dan Solar tidak dinaikkan.
“Kami perkirakan subsidi itu harus tambah lagi, bahkan bisa mencapai Rp 198 triliun, menjadi di atas Rp 502,4 triliun. Jadi nambah, kalau kita tidak menaikkan (harga) BBM, kalau tidak dilakukan apa-apa, tidak ada pembatasan,” ujar menteri keuangan itu di Gedung DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Adapun harga BBM saat ini adalah:
• Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
• Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
• Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. (*)
Comment