Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Temukan 62 Rokok Tanpa Pita Cukai dari Berbagai Merek

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Temukan 62 Rokok Tanpa Pita Cukai dari Berbagai Merek

Foto: Satpol PP Kabupaten Sumenep, bersama tim gabungan saat mendata sejumlah merek rokok ilegal di warung atau toko.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Tim Pemkab Sumenep terus melakukan pendataan peredaran rokok ilegal yang beredar di seluruh Kecamatan khususnya wilayah daratan.

Pendataan tersebut bertujuan memutus mata rantai Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, pendataan peredaran rokok ilegal dibagi dalam dua tahap, tahap pertama 5-8 september dan tahan kedua 15-18 September 2022.

Tahap pertama 5-8 September dengan saran delapan Kecamatan, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM dan Perdatangan, Bagian Perekonomian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menemukan sebanyak 62 jenis rokok berbagai merek tersebar di 27 toko.

“Jumlah tersebut tersebar di 8 Kecamatan,” kata Ach. Laili Maulidy, Senin (12/09/2022).

Baca Juga:  Berhasil Jaring 473 Merek Rokok, Kasatpol PP Sumenep: jutaan batang rokok ilegal itu tersebar di 190 Desa

Tahap kedua pengumpulan data informasi peredaran rokok ilegal dilanjutkan hari ini 12-15 September 2022.

Langkah tersebut sebagai komitmen Pemkab untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal agar masyarakat juga mengerti aturan larangan menjual dan memproduksi rokok ilegal.

“tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok Ilegal,” terangnya.

Mantan Kabag Perekonomian tersebut menjelaskan, pengumpulan informasi tersebut dalam rangka untuk mengetahui seberapa masif peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

“Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjual apalagi memproduksi rokok ilegal,” tegasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment