Dinsos P3A Sumenep Alokasikan BLT Rp 8,3 Miliar untuk Buruh Tani dan Pabrik Rokok

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Foto: Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnain, ditemui di kantornya, Kamis (22/9/2022).

Foto: Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnain, ditemui di kantornya, Kamis (22/9/2022).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok.

Anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022, total mencapai Rp 8,3 miliar.

“Keluarga penerima manfaat (KPM) dari BLT DBHCHT ini adalah buruh tani dan buruh pabrik rokok yang legal. Kalau buruh rokok ilegal tidak bisa,” kata Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnain, ditemui di kantornya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:  Pemkab Jember Juga Bagikan BLT DBHCHT Untuk Warga Kemuningsari Lor

Pria yang karib disapa Izoel itu menyampaikan, setiap KPM akan menerima BLT DBHCHT sebesar Rp 900 ribu.

“Berbeda dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,2 juta setiap KPM,” tuturnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan calon KPM dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dari desa.

“Nantinya, calon penerima masih akan dilakukan verifikasi dan validasi ke lapangan. Tujuannya agar tidak ada penerima ganda. Biar merata, kasihan yang benar-benar berhak,” tegasnya.

Sedangkan untuk kriteria calon penerima merupakan buruh petani rokok, dan buruh pabrik rokok yang bekerja di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  ESDA Sumenep Segera Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok

“Pemberian BLT lebih ditekankan pada buruh tani, bukan petaninya. sedangkan buruh pabrik rokok diberikan kepada mereka yang bekerja di perusahaan legal (resmi.red),” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment