Hindari Menjual Rokok Ilegal: Jika Tidak, Sanksi Kurungan Menanti

0 Komentar
Reporter : Helmy
Hindari Menjual Rokok Ilegal_ Jika Tidak, Sanksi Kurungan Menanti

Foto: Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy, ditemui media di ruang kerjanya.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan beragam cara.

Salah satu upaya ialah dengan menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lapangan untuk memutuskan peredaran rokok ilegal.

Sehingga unsur lain seperti, Polres Sumenep, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep, turut terjun langsung untuk memastikan pemberantasan rokok ilegal berjalan aktif.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy bahwa terhitung sejak 10 hari terakhir para petugas terjun ke berbagai warung untuk memeriksa ada tidaknya rokok terlarang itu.

Baca Juga:  Festival Ketupat 2025 Jadi Penggerak Pariwisata Lokal, BPRS Bhakti Sumekar Beri Apresiasi

“Selama 10 hari sejak 5 hingga 15 September 2022, kami turun langsung ke warung-warung untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal,” jelasnya. Kamis, 15 September 2022.

Kata Ach Laily Maulidy, selama beberapa hari di lapangan jika benar ditemukan adanya peredaran rokok terlarang, akan dilaporkan kepada pihak bea cukai dengan basis online menggunakan sebuah aplikasi yang bernama Siroleg.

Ia menargetkan pendataan peredaran rokok terlarang rampung sebelum tanggal 17 September 2022.

Selama di lapangan petugas tidak hanya memeriksa ada tidaknya rokok terlarang itu di berbagai warung, melainkan turut memberikan edukasi bahwa tindakan menjual rokok ilegal merupakan salah satu dari hal yang dilarang negara.

Baca Juga:  Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Baznas Jatim Santuni Anak Yatim dan Dhuafa' di Sumenep

Karena ganjaran hukum mengedarkan rokok ilegal cukup berat, mereka akan dikenakan sanki kurungan minimal 1 tahun hingga 5 tahun penjara.

Larangan itu sebagaimana tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Momentum Kemerdekaan, DPRD Sumenep Dengarkan Pidato Kenegaraan di Gedung Baru

“Saat kegiatan berlangsung. Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” ungkapnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment