JEMBER, (WARTA ZONE) – Kepala Desa Pocangan, Samsul Muarif (48) dan Oknum PNS Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember Bahrawi (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Tanah Kas Desa (TKD).
Total kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi itu kurang lebih Rp 210 juta.
Kedua pejabat itu kasusnya sudah tahap 2, dan berkasnya P21 atau dinyatakan lengkap. Sehingga setelah dilakukan penyidikan di Mapolres Jember, kini kedua tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Menurut Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto, kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan hasil pengelolaan tanah kas desa berikut dana desa yang seharusnya dipakai untuk membangun tower tandon air, fasilitas madrasah, dan paving jalan.
“Untuk kasus di Desa Pocangan, sekarang Polres Jember sudah melakukan tahap 2. Sekarang ini pada hari Rabu, kami melakukan tahap 2 (yakni) pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Dwi saat dikonfirmasi di Gedung Kejari Jember, Rabu (22/2/2023).
Untuk barang bukti (BB) yang pihaknya serahkan adalah buku tabungan, dokumen pekerjaan proyek, termasuk SK jabatan dari para tersangka sebagai Kades dan PNS.
“Jadi ada 2 tersangka yang kami serahkan sekarang ke Kejaksaan Negeri,” sambungnya.
Terkait tindak korupsi yang dilakukan kedua orang tersangka itu, Dwi menjelaskan, jika mereka bersekongkol dan tidak menyelesaikan pekerjaan proyek sampai berakhir masa tahun anggaran yang berlaku di 2020-2021.
“Modusnya proyek tersebut tidak dikerjakan sampai batas waktu habis dan melewati tahun anggaran. Tidak selesai (pekerjaan) tahun anggarannnya,” kata Dwi.
Uang proyek itu habis digunakan para tersangka, diduga untuk kepentingan pribadi. Pekerjaan proyek juga tidak dikerjakan. Jadi kerugian kurang lebih sekitar Rp 210 juta.
“Sehingga kami terapkan masalah korupsi terkait dana DD dan TKD itu,” sambungnya.
Atas bukti-bukti yang ada, lanjutnya, maka diterapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Terpisah, terkait penyerahan tahap dua tersangka kasus korupsi itu. Kasi Intel Kejari Jember, Soemarno membenarkan dan saat ini tengah diproses untuk menentukan jaksa penuntut.
Namun Soemarno belum dapat memastikan terkait tindakan jaksa untuk melakukan penahanan tersangka atau tidak. Meski saat ini kedua tersangka sedang berada di kantor Kejari Jember.
“Penahanan tersangka kebijakan pimpinan. Tapi, nanti pasti kami sampaikan ke teman-teman media,” ujarnya singkat. (*)
Comment