PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Organisasi profesi tenaga kerja kesehatan se Kabupaten Pamekasan melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus law di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Senin (8/5/2023).
Aliansi profesi kesehatan yang mengatasnamakan Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) tersebut diikuti oleh 5 organisasi profesi kesehatan antara lain IBI, PDGI, IDI, PPNI, dan IAI dengan total peserta aksi kurang lebih 1300 Tenaga Kesehatan (Nakes).
Aksi penolakan RUU Kesehatan yang dilakukan merupakan seruan aksi nasional serentak yang dilakukan oleh seluruh profesi tenaga kerja se-Indonesia karena RUU tersebut dinilai terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi.
Koordinasi Lapangan (Korlap) dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Siti Maimunah mengatakan, RUU Omnibus Law dinilai akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam menyelamatkan masyarakat dengan dihapusnya beberapa pasal.
“Hari ini ada RUU Omnibus Law yang akan menghapus Undang-Undang di mana isinya sudah mengatur tenaga kesehatan dalam menyelamatkan masyarakat, itu banyak yang dihapus, diganti beberapa pasal saja dan disatukan dalam RUU Omnibus Law,” ucapnya.
“Intinya kami menolak RUU ini untuk terus dinaikkan ke Prolegnas tahun 2023,” tegas Ketua IBI Kabupaten Pamekasan tersebut.
Di tempat yang sama, ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pamekasan, Trisusandi mengatakan bahwa hari ini baru separuh nakes di Pamekasan yang turut demo. Pihaknya juga akan menerjunkan seluruh nakes apabila tuntutan aksi hari ini tidak dipenuhi.
“Kami akan menerjunkan seluruh nakes di Pamekasan bila tuntutan kami tidak segera dipenuhi,” ujar Trisusandi.
Para pendemo diterima anggota DPRD Pamekasan. Pihak DPRD diwakili Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Khairul Umam menerima tuntutan dan menyatakan akan melanjutkan tuntutan ke pusat.
Berikut ini tuntutan 5 Organisasi Profesi yang menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.
1. Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas
2. Memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran
6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
8) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
3. Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2. (*)
Comment