SUMENEP, (WARTA ZONE) – Empat warga Desa Gersik, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur memberikan keterangan soal kasus dugaan penyanderaan ponton dan excavator dihadapan penyidik Satreskrim Polres, Senin (8/5/2023).
Keempatnya adalah Jumasra, Harjono, Junaidi, dan Zubaidi warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih.
Selama ini mereka termasuk warga yang terlibat aktif menolak rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan Pantai setempat oleh Investor yang difasilitasi Pemerintah Desa.
Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto dalam keterangan persnya menyatakan, kliennya sangat kooperatif dengan menghadiri panggilan Polres.
”Karena menurut pandangan kami, apa yang dilakukan warga tidak melanggar hukum. Bukan pula pelaku kriminalitas, jadi mereka hadir,” ucapnya.
Marlaf menegaskan, aksi warga dalam menolak reklamasi laut bagian dari menyelamatkan dan melindungi laut.
Kawasan tersebut tidak boleh diotak-atik untuk kepentingan apapun sebab akan merusak ekosistem laut, apalagi selama ini menjadi ladang kehidupan warga dengan menangkap ikan.
”Laut itu adalah kawasan lindung. Tidak boleh dirusak termasuk direklamasi,” kata Mantan Aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Dalam aksinya pula tidak ada penyanderaan ponton dan excafator yang dilakukan warga dalam aksinya menolak reklamasi laut.
”Dan panyanderaan itu dalam kamus bahasa Indonesia itu perlakuannya bukan pada barang, tapi orang. Mana bisa manyandera alat berat, secara logika menurut pandangan kami sudah tidak masuk,” terang Marlaf.
Menurut dia, saat itu, warga hanya meminta operator alat berat tersebut untuk dipindah dari lokasi saat melakukan pengerukan pantai.
Atas permintaan warga itu, operator meminta warga untuk membantu menyeretnya ke lokasi awal di Tepian Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
”Itupun, dari lokasi penolakan di tengah laut atau pantai masih dalam kendali operator,” jelasnya. (*)
Comment