BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait pemberhentian enam perangkat di Desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel, Senin (14/8/2023).
Pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait pemecatan enam perangkat desa.
Ketua Komisi IV, Kukuh Rahardjo saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya memanggil DPMD terkait pemecatan enam perangkat yang ada di Desa Tanggulangin.
Dikatakan Kukuh, pihaknya memanggil DPMD lantaran adanya aduan terkait pemecatan perangkat desa.
“Kita sudah memanggil pihak DPMD, ini untuk menindaklanjuti surat yang masuk ke Komisi IV bahasanya ada informasi pemberhentian perangkat yang ada di Desa Tanggulangin oleh Kepala Desa,” ungkapnya.
Selain permasalahan pemecatan Perangkat desa, Komisi IV juga menyoroti tentang dugaan pemalsuan Ijazah yang diduga terjadi di Desa Kupang, Kecamatan Pakem.
Kemudian, Kukuh menerangkan, pihak legislator akan terus mendalami dua kasus tersebut sehingga sebagai wakil rakyat benar-benar menjelaskan tusi dan fungsinya.
“Kita ada dua permasalahan yang sifatnya kita tabayun kepada Dinas PMD, yang pertama tentang dugaan pemalsuan ijazah oleh salah seorang Kaur desa Kupang, dan yang kedua polemik pemberhentian perangkat desa Tanggulangin,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMD, Ahmad menjelaskan pemanggilan yang diberikan oleh Komisi IV tersebut untuk menindaklanjuti adanya informasi surat tembusan pengaduan pemberhentian perangkat desa.
“Untuk menindaklanjuti adanya informasi itu, Kami DPMD melakukan rapat kerja dengan DPRD,” pungkasnya. (*)
Comment