Kasus BSPS Sumenep Naik Penyidikan, Warga Cangkreng Mengaku Dipungut Uang Rp1 Juta untuk Dapat Bantuan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Ilustrasi: Dana BSPS di Sumenep Diduga Disunat.

Ilustrasi: Dana BSPS di Sumenep Diduga Disunat.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Aparat penegak hukum (APH) terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor-aktor di balik dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan tersebut.

Diketahui, jumlah penerima bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep pada tahun ini mencapai 5.490 orang yang tersebar di berbagai desa. Salah satunya berada di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, dengan total 50 penerima.

Salah satu warga penerima bantuan di desa tersebut mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyetor uang sebesar Rp1 juta agar bisa mendapatkan bantuan dari program pemerintah tersebut.

“Uang tersebut katanya akan dikembalikan jika program sudah selesai. Namun sampai sekarang, uang itu belum kunjung dikembalikan,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan, Jumat (12/7/2025).

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik pungutan liar yang bertentangan dengan prinsip program BSPS, yang seharusnya tidak membebani masyarakat penerima manfaat secara finansial.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Cangkreng, Halili, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan uang kepada warga penerima bantuan. Ia juga mengklaim baru mengetahui desanya masuk dalam daftar penerima BSPS setelah adanya sosialisasi dari pihak terkait.

Baca Juga:  Pengelola BSPS Desa Saur Saebus Pastikan Pekerjaan Sesuai RAB

“Saya tidak tahu, semua yang mengurus hingga ke penerima adalah perangkat desa. Saya juga tidak tahu kalau ada yang menarik uang ke penerima,” jelas Halili.

Ia pun mengaku telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang ditempatkan di Islamic Centre Sumenep. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan saat kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

“Waktu diperiksa, saya tidak ada beban. Karena saya memang tidak tahu. Saya jelaskan apa adanya kepada penyidik yang memeriksa saya,” tegasnya.

Sementara itu, Kejati Jawa Timur terus memperluas penyelidikan dengan menggeledah delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Status perkara BSPS Sumenep pun sudah resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena BSPS sejatinya merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam meningkatkan kualitas rumahnya. Apabila terbukti ada pungutan, maka hal tersebut menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip dasar bantuan sosial pemerintah.

Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan adil, serta para pelaku pungutan liar benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan penting agar program bantuan pemerintah diawasi lebih ketat, demi mencegah penyelewengan yang merugikan rakyat kecil.

Baca Juga:  Pengelola BSPS Desa Saur Saebus Pastikan Pekerjaan Sesuai RAB

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, sejak Senin, 7 Juli 2025, penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Langkah tegas Kejati Jatim tersebut ditandai dengan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Sumenep. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejati Jatim di enam tempat berbeda di Sumenep. Itu bagian dari proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Indra saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) lalu.

Meski enggan membeberkan detail lokasi yang digeledah, Indra memastikan bahwa semua tempat tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Cek Langsung Program BSPS di Desa Sera Timur, Pastikan Pembangunannya Sesuai Ketentuan

“Soal lokasinya belum bisa kami sampaikan secara terbuka, tapi semuanya terkait erat dengan perkara ini,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, salah satu lokasi yang digeledah diduga merupakan kediaman Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep yang terletak di kawasan Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Warga setempat menyebutkan bahwa pada pukul 14.00 WIB, empat pria berpakaian kemeja putih dan celana hitam terlihat turun dari mobil dengan kawalan anggota TNI. Mereka diduga kuat merupakan tim penyidik dari Kejati Jatim yang tengah melaksanakan penggeledahan.

Proses penyidikan ini menandai peningkatan serius terhadap penanganan kasus yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Kejati Jatim menilai telah ditemukan cukup bukti awal untuk membawa kasus BSPS Sumenep ke tingkat penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun Kejati Jatim memastikan akan menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment