SUMENEP, (WARTA ZONE) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan. Pelaksanaan mutasi dijadwalkan setelah bulan Agustus 2025.
“Izin mutasi telah diberikan oleh Kemendagri, namun pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah Agustus,” ujar Bupati Fauzi di Sumenep, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, mutasi jabatan di pemerintahan daerah harus melalui persetujuan pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, sebagai bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku.
Dengan adanya izin tersebut, Pemkab Sumenep bersiap melakukan rotasi, mutasi, dan promosi sejumlah jabatan strategis. Saat ini, terdapat dua posisi penting yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), yakni Inspektur pada Inspektorat Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami menunggu waktu yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut setelah izin mutasi berlaku penuh,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Kekosongan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) ini dinilai mempengaruhi efektivitas kerja pemerintah, terutama dalam pengawasan internal dan pengelolaan sumber daya aparatur.
Pemkab Sumenep berkomitmen mengisi jabatan-jabatan tersebut secara definitif melalui proses yang sesuai aturan. Langkah ini diharapkan membawa penyegaran sekaligus memperkuat kinerja birokrasi dalam mendukung program prioritas daerah.
Bupati Fauzi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep menegaskan, mutasi jabatan akan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik yang menjadi fokus utama melalui tagline “Bismillah Melayani”. (*)
Comment