Pemkab Sumenep Tetapkan Acuan Harga Tembakau 2025, Relatif Naik Dibanding Tahun Sebelumnya

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, saat memimpin rapat penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025, di Kantor Bupati, Senin (11/8/2025).

FOTO: Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, saat memimpin rapat penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025, di Kantor Bupati, Senin (11/8/2025).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Memasuki musim penen tembakau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi para petani tembakau. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, petani, serta pelaku usaha pertembakauan.

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari potensi kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi kepada media usai rakor di Sumenep.

Baca Juga:  Dukung Motor Listrik, Bupati Fauzi bersama 25 Biker Touring Goes to Keraton Sumenep

Menurut Bupati, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah memengaruhi pola tanam petani. Hal ini menyebabkan berkurangnya jumlah produksi tembakau di beberapa wilayah sentra. Kondisi tersebut diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga jual di pasaran.

Penetapan TIHT tahun ini, lanjut Fauzi, dilakukan lebih awal sebagai antisipasi dan bentuk kesiapan pemerintah dalam menghadapi tantangan musim tanam. Dengan adanya angka yang pasti, petani diharapkan bisa menyusun strategi produksi dan pemasaran yang lebih matang.

Adapun TIHT tahun 2025 untuk tiga jenis tembakau di Sumenep ditetapkan sebagai berikut: Tembakau Gunung: Rp 67.929 per kilogram (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya). Tembakau Tegal: Rp 63.117 per kilogram (naik Rp 1.513 atau 2,46%). Tembakau Sawah: Rp 46.142 per kilogram (naik Rp 46 atau 0,10%)

Baca Juga:  Temui Audiensi Warga Giliraja, Bupati Sumenep Janjikan STO dengan PLN Selesai Bulan Depan

Bupati Fauzi menambahkan, pengalaman dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.

“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.

Pemkab Sumenep berharap kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi salah satu penopang ekonomi ribuan keluarga petani di wilayah tersebut. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment