Oleh: Moh. Marwan (Aktivis HMI UNIBA Madura)
DEMOKRASI Indonesia hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang gelap, di mana kedaulatan rakyat terancam dikembalikan ke dalam jeruji otoritarianisme melalui wacana Pilkada tidak langsung. Menjadikan DPRD sebagai pemilih tunggal kepala daerah adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi yang telah dibayar mahal dengan darah dan air mata.
Data Litbang Kompas yang menunjukkan 77,3 persen rakyat menolak Pilkada lewat DPRD adalah tamparan keras bagi para elit; suara mayoritas ini menegaskan bahwa rakyat tidak ingin hak politiknya dikanibalisasi oleh sistem yang eksklusif. Jika pemerintah tetap memaksakan kehendak, maka mereka secara sadar sedang melakukan pembangkangan terhadap kehendak umum (volonté générale) demi syahadat kekuasaan sempit.
Kita harus berani melayangkan kritik tajam bahwa peralihan mekanisme ini merupakan rancangan besar untuk memandulkan kontrol publik dan melanggengkan oligarki. Alasan efisiensi anggaran hanyalah selimut retoris untuk menutupi ketidakmampuan partai politik dalam menghasilkan kader yang berkualitas.
Sebagaimana disinggung oleh Adian Napitupulu, kekacauan ini bermuara pada kegagalan kaderisasi partai, namun mengapa rakyat yang harus menanggung hukumannya dengan kehilangan hak pilih? Ini adalah logika yang cacat. Meminjam pandangan Adi Prayitno, ini tak lebih dari “test case” koalisi permanen yang hanya menguntungkan meja perundingan elit, sementara rakyat dipaksa menjadi penonton bisu dalam menentukan nasib daerahnya sendiri.
Potensi kerusakan sistemik dari Pilkada melalui DPRD adalah lahirnya pemimpin yang hanya menjadi “petugas dewan”, bukan pelayan rakyat. Loyalitas kepala daerah terpilih nantinya akan terbelenggu pada kontrak politik transaksional di gedung parlemen, bukan pada kesejahteraan masyarakat di akar rumput.
Kita patut bersikap skeptis dan pesimis: bagaimana mungkin kepentingan rakyat yang begitu kompleks bisa dipercayakan sepenuhnya kepada DPRD yang rekam jejaknya seringkali lebih mementingkan instruksi partai ketimbang aspirasi konstituen? Pilkada tidak langsung adalah jalan tol bagi praktik korupsi politik dan suap menyuap di bawah meja yang akan semakin menggerogoti integritas birokrasi kita.
Ketidakpercayaan publik terhadap institusi legislatif telah membesar, terutama berkaca pada aksi massa besar-besaran tahun 2025 yang menuntut etika dan rasa malu dari para pejabat. Menambah beban penderitaan rakyat dengan merampas hak pilih mereka adalah langkah provokatif yang dapat memicu letupan kemarahan sosial yang tak terkendali.
Negara ini tidak boleh dikelola dengan mentalitas penguasa yang anti-kritik dan haus kontrol. Untuk merawat “republic of hope”, kedaulatan harus tetap di tangan rakyat secara absolut. Menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD adalah sebuah kemunduran peradaban politik yang hanya akan menyisakan puing-puing demokrasi yang hancur karena keserakahan elit. ***


Comment