Pemkab Sumenep Siapkan Call Center 112 untuk Pengaduan Masyarakat, Berikut Sederet Manfaatnya

0 Komentar
Reporter : Ajie Putra
Foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, saat membahas pelaksanaan Call Center 112, secara virtual, lewat Forum Group Discussion (FGD).

Foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, saat membahas pelaksanaan Call Center 112, secara virtual, lewat Forum Group Discussion (FGD).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyediakan sistem pelayanan panggilan darurat melalui call center 112, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui Forum Group Discussion (FGD) yang membahas persiapan pelaksanaan Call Center 112, secara virtual, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan bahwa, Pemerintah tengah merampungkan segala persiapan, agar memudahkan dan merespon cepat setiap aduan yang masuk.

“Kami saat ini telah melakukan persiapan pelaksanaan call center 112 sebagai media untuk merespon aduan masyarakat tentang kejadian yang mengancam keselamatan,” terang Bupati. Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep, ASN Berpakaian Adat Bangsawan

Pemerintah daerah menyediakan layanan darurat call center 112 guna memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan manakala ada kejadian atau peristiwa di lingkungannya.

“Keberadaan Call Center 112 ini tentu saja masyarakat akan dimudahkan dengan waktu yang tidak terbatas, karena layanan ini beroperasi selama 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu,” tutur orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep itu juga mengungkapkan, konsep penyelenggaraan panggilan darurat, meliputi layanan ambulance gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas.

Termasuk pula penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga:  Mobil Online Kependudukan, Cara Pemkab Sumenep Dekatkan Pelayanan

“Selain itu, bisa juga dimanfaatkan untuk layanan penanganan kejadian terkait kebencanaan, penanganan pohon tumbang dengan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat, penanganan hama pengganggu manusia, hewan buas atau berbisa, penanganan kerusakan konstruksi yang mengakibatkan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat, penanganan masalah sosial masyarakat, permintaan penyelamatan manusia, dan penanganan kegawatdaruratan lainnya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengungkapkan, masyarakat bisa mengakses call center 112 melalui semua operator telepon baik dari handphone maupun telepon rumah.

Baca Juga:  Tujuh Formasi Ini Sedang Dibutuhkan di RSUD Moh Anwar Sumenep

“Yang jelas, panggilan darurat 112 merupakan panggilan bebas biaya, sehingga  telepon seluler tidak ada pulsa bisa mengakses layanan ini. Mudah-mudahan, layanan panggilan darurat 112 bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment