Bupati Jember dan 3 Pejabat Lain Kembalikan Honor Pemakaman Pasien Covid-19

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Caption: Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai gelaran di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (29/7/2021).

Caption: Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai gelaran di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (29/7/2021).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Bupati Jember, Hendy Siswanto, Sekda Ir. Mirfano, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) M. Jamil, dan Kabid BPBD Penta Satria yang tergabung dalam Tim Penanganan Pemakaman Covid-19 Jember kompak mengembalikan honor kegiatan mereka ke Kas Daerah.

Honor yang mereka terima menjadi bagian tim tersebut sebesar Rp 70.500.000,- dengan rincian Rp 100 ribu per kegiatan dengan jumlah total 705 kegiatan. Proses pengembalian honor dari pemakaman pasien Covid-19 itu disaksikan langsung Sekda Mirfano ke Bank Jatim.

Usai pengembalian tersebut, Sekda Mirfano menyampaikan secara lengkap ihwal honor yang menjadi viral dan mendapat kecaman di media sosial.

Bulan Juli 2021, tim mengurus lebih dari 1.000 jenazah covid-19 dengan rata-rata perhari menurut Mirfano bisa lebih dari 50 jenazah.

“Di lapangan para petugas pemakaman harus bekerja dari pagi sampai pagi lagi saat puncaknya serangan pandemi. Para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga pasien yang marah dan sempat ada kekerasan fisik,” ujarnya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:  Bupati Hendy Janji Optimalkan Potensi Budaya di Jember, Begini Langkahnya

Sementara, di level manajemen tim harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia karena kematian di atas 40 orang setiap hari sangat mendadak dan dalam situasi tidak dapat diprediksi.

Mirfano menambahkan, dalam situasi pandemi yang sedang dalam puncaknya itu, tim dihadapkan dengan jumlah tenaga pemakaman yang berhenti karena takut risiko dalam memakamkan pasien covid. Selain itu, tim juga mencari tukang kayu yang dapat memproduksi peti jenazah yang bisa dibayar di belakang.

Dengan berbagai keterbatasan itu, kata Mirfano, setiap malam tim harus berkonsultasi dengan Bupati untuk menyelesaikan masalah sarana prasarana pemakaman yang kebutuhannya sangat tinggi, sementara anggaran belum tersedia.

“Pada puncak krisis di Bulan Juli itu kami semua bekerja penuh risiko. Petugas pemakaman sampai dengan bupati yang harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang tidak dapat dimakamkan,” bebernya.

Baca Juga:  Begini Cara Bupati Jember Tingkatkan Indeks Literasi Masyarakat

Dikonfirmasi sebelumnya, Bupati Hendy juga angkat bicara dan membenarkan adanya honor yang diterima dirinya, namun ia memastikan honor tersebut tidak masuk kantong pribadi karena langsung diserahkan kepada warga yang lebih membutuhkan.

“Karena keluarga yang meninggal akibat Covid-19 ini, secara spesifik disampaikan kepada keluarga yang kurang mampu. Hal ini sama dengan yang saya lakukan beberapa waktu lalu, soal gaji yang tidak saya terima setiap bulannya, tapi langsung saya serahkan kepada yang membutuhkan,” katanya.

Seperti diketahui, kabar tentang honor pemakaman jenazah Covid-19 yang diterima Bupati sebesar Rp70,5 juta menjadi perbincangan publik, bahkan viral di media massa.

Sejumlah tudingan negatif pun muncul. Bupati Hendy sendiri mengaku bahwa dirinya menerima honor tersebut sebagaimana pejabat lain yang masuk dalam struktur Petugas Pemakaman Covid-19.

Baca Juga:  Bupati Hendy: Alhamdulillah, Kuota CPNS 2021 di Jember Terbanyak di Jawa Timur

Namun, honor tersebut tak sempat ‘mampir’ di kantong Hendy, melainkan langsung diserahkan kepada warga yang membutuhkan. Itupun diakuinya adalah yang pertama kali.

“Sebelumnya tidak pernah! Tapi jika nanti dapat dan ada lagi, yang kita lakukan ya akan kita kembalikan kepada yang membutuhkan. Terutama keluarga yang tidak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid itu. Yang perlu kita bantu,” jelasnya.

Asal muasal honor itu aalah SK Bupati Jember tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam/Pandemi atau Wabah Penyakit. Dalam SK itu, Bupati sebagai Petugas Pengarah, jabatan dalam dinas serta sebagai Ketua Jabatan Dalam Satgas Penanganan Covid-19.

Selain Bupati, juga terdapat Kepala BPBD, Sekda Pemkab Jember serta seorang Kabid di BPBD yang mendapatkan honor. Besaran honor diberikan secara rapel dengan masing-masing pejabat menerima honor senilai Rp 70.500.000. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment