Polres Jember Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Anggaran Pemakaman Covid-19

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Caption : Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikofirmasi sejumlah wartawan di halaman Polres Jember, Senin (6/9/2021)

Caption : Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikofirmasi sejumlah wartawan di halaman Polres Jember, Senin (6/9/2021)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Satreskrim Polres Jember menindaklanjuti terkait dugaan penyelewengan anggaran pemakaman Covid-19. Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Jember, Rabu (1/9/2021).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menyampaikan, terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19, pihaknya sudah dilakukan serangakaian pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan-pemeriksaan itu, kita melakukan pemanggilan dan memintai keterangan kepada pihak-pihak terkait. Saat ini masih dalam proses, dan untuk hasilnya kita lakukan pendalaman lagi,” ucap Komang saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Senin (6/9/2021).

“Kami juga memeriksa beberapa pegawai dan non pegawai,” sambungnya.

Baca Juga:  Pengacara Kiai Diduga Cabul di Jember, Sebut Baru Empat Santriwati yang Divisum Karena Orang Tua Keberatan

Terkait dugaan penyelewengan anggaran pemakaman Covid-19 itu, lanjut Komang, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa instansi.

“Untuk mendukung proses penyelidikan ini kita ambil keterangan dari pihak-pihak tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Komang menjelaskan, untuk penggeledahan di Kantor BPBD Jember, pihaknya menyita beberapa dokumen dan data.

“Ada beberapa dokumen dan data yang kami amankan. Kita lakukan penggeledahan dalam pengumpulan data, baik softcopy ataupun hardcopy yang berkaitan saat melakukan proses investigasi,” jelasnya.

Saat ini, kata Komang, dugaan kasus dugaan penyelewengan anggaran pemakaman Covid-19 statusnya sudah naik ke penyidikan.

“Semuanya statusnya masih saksi, dan belum ada tersangka,” ujar Komang.

Baca Juga:  Modus Curi Laptop Guru Honorer di Jember, Alasan Kerjakan Tugas Sekolah di Rumah

Sehingga polisi masih melengkapi rangkaian pemeriksaan. “Setelah semuanya kita ambil keterangan pemanggilan dan pemeriksaan. Nantinya proses selanjutnya akan kita lakukan proses gelar perkara menyeluruh,” ungkapnya.

“Kita juga masih koordinasi dengan pihak instansi-instansi yang lainnya dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur. Sehingga bisa mendapatkan proses yang benar-benar akurat,” sambungnya.

Perlu diketahui, Komang juga menambahkan, untuk jumlah saksi yang diperiksa saat ini mencapai 22 orang.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Jember mendatangi Kantor BPBD Jember, di Jalan Danau Toba, Kecamatan Sumbersari, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:  Peristiwa Dua Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan di Jember, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

Diketahui kurang lebih 10 anggota polisi tersebut, diduga melakukan penggeledahan sebagai lanjutan proses penyelidikan. Terkait dengan penerimaan honor pemakaman Covid-19.

Terkait penerimaan honor pemakamakan Covid-19 yang juga diterima oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Plt. Kepala BPBD Jember M. Jamil, dan Kabid 2 Penta Satria.

Para pejabat itu, diduga menerima honor sebesar Rp 100 ribu per pemakaman. Untuk total honor yang diterima 3 orang pejabat termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto itu, sebesar Rp 70,5 juta. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment