Asyik Nyabu, Tiga Pria Asal Ganding Sumenep Diciduk Polisi

0 Komentar
Reporter : Abd Wakid
Ilustrasi penyalahgunaan sabu (Istimewa)

Ilustrasi penyalahgunaan sabu (Istimewa)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menangkap tiga terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (9/9) lalu.

Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Ganding dengan inisial TA (37), ED (34) dan AL (36). Mereka ditangkap saat sedang asyik pesta barang haram di rumah terduga TA di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

“Ketiganya sudah masuk target. Saat diamankan bersama Koramil setempat mereka tidak berkutik,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (13/9/2021).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 alat isap, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, 1 klip plastik dan pipa kaca yang berisi sisa sabu.

Baca Juga:  Menuju Suci Sukma-Jiwa Ala Graha Perjuangan Sumenep

“Hasil interogasi, barang bukti itu didapat dari seseorang berinisial BY warga Kecamatan Guluk-guluk seharga Rp. 100 ribu,” beber Widi.

Meski demikian, ketiga pelaku beralasan tidak tahu menahu soal keberadaan BY saat ini. “Karena saat diminta untuk menunjukkan lokasi tempat mereka transaksi dengan BAY, yang bersangkutan sudah tidak ada,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Subsider 132 Subsider 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment