SURABAYA, (WARTA ZONE) – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga.
Pengungkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, satu lokasi di Surabaya dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil meringkus seorang pelaku inisial ASA (30) yang berperan sebagai Desk Collection atau pengirim pesan penagihan. Diketahui pelaku berasal dari Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Untuk pengungkapan pinjol di Surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Tak hanya ASA seorang, petugas juga berhasil meringkus inisal RH (28) warga yang tinggal di Kota Bekasi Jawa Barat.
Setiap pesan singkat yang dikirim melalui WhatShapp ke nomor HP korban, tersangka RH meminta SAS agar mengirim pesan penagihan kepada para debitur dengan nada kasar berisi kalimat ancaman.
“Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.
Para tersangka digaji perusahaan sebesar Rp4.2 juta. Selain itu ia juga difasilitasi kouta internet serta mendapat insentif jika pekerjaan berhasil dilakukan.
“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.
Keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap Pinjol ini berasal dari adanya laporan dari masyarakat pada bulan Desember 2020 lalu.
Saat itu, salah satu korban inisal BSB selaku debitur meminjam uang melalui aplikasi “Rupiah Merdeka dan Dana Now”.
Pada bulan Februari 2021 lalu debitur atas nama BSB telah melunasi pinjamannya. Namun berselang beberapa bulan, korban mendapat tagihan dari berbagai pinjol lainnya.
“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “Rupiah Merdeka dan Dana Now”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang,” cetusnya.
Hingga pada akhirnya bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021 penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, hingga akhirnya mengerucut pada mengungkap pinjol di Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut barang bukti yang disita dari tersangka ASA dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger. Sedangkan dari tersangka RH, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.
Adapun pengungkapan tim penyidik di Kabupaten Sidoarjo dilakukan dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka APP (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang yang bekerja di PT. Duyung Sakti Indonesia dengan posisi Desk Collection.
“Tersangka sendiri diringkus Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. Duyung Sakti Indonesia, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya,” jelasnya.
PT. Duyung Sakti Indonesia sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. Duyung Sakti Indonesia sendiri antara lain, Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Money KU, Mau Tunai, Kredit Dash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Cash Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Laju Tunai, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana dan Money Charge.
“Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. Duyung Sakti Indonesia. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut dia.
Atas peristiwa itu, Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat WhatsApp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan akun WhatsApp dengan foto profil dan nama palsu. Dan mengaku dari aplikasi pinjaman online “Dompet Share”.
Mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun WhatsApp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.
“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ” Money Ku”, yang menginduk pada aplikasi “Rupiah Maju” sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000,” pungkasnya.
Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Comment