Aktivis Masprodem Datangi Kantor DPRD Jember, Adukan Beredarnya Surat Bawaslu Palsu

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Foto: Sejumlah Aktivis Masprodem dan Perwakilan Anggota DPRD Jember saat berada di ruang Gedung Parlemen DPRD Jember.

Foto: Sejumlah Aktivis Masprodem dan Perwakilan Anggota DPRD Jember saat berada di ruang Gedung Parlemen DPRD Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Sejumlah aktivis yang menamai dirinya Masprodem (Masyarakat Prodemokrasi) mendatangi Kantor DPRD Jember, Jumat (24/12/2021) sore.

Mereka melaporkan terkait beredarnya surat Bawaslu palsu yang tersebar di grup WhatsApp, (22/12) kemarin.

Surat bernomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021 tertanggal 14 desember 2021, ditujukan kepada pasangan calon bupati Faida (Calon Bupati) dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Calon Wakil Bupati).

Mereka diminta hadir dalam acara sosialisasi, di Ruang Flamboyan I, Fave Hotel, Jalan Jenggolo Nomor 15, Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu 22 Desember 2021 pada pukul 10.00 – 11.00 WIB.

Surat itu, berisi tentang acara sosialisasi dan tindaklanjut hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif). Pada saat gelaran Pilkada serentak Kabupaten Jember 9 Desember 2020 lalu.

Baca Juga:  Kerap Dilalui Lalu Lalang Truk Bermuatan Besar, Warga Perumahan Jember Ngaku Resah

Koordinator Masprodem Kustiono Musri mengatakan, bahwa beredarnya surat Bawaslu itu palsu. Sehingga masyarakat menganggap informasi Faida (Calon Bupati) dan Vian (Calon Wabup) menang dalam Pilkada 2020 benar adanya.

“Banyak masyarakat yang salah paham dan dianggap benar terkait beredarnya surat Bawaslu palsu itu,” ucap Kustiono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Sehingga, pihaknya mendorong aparat penegak hukum bergerak dengan cepat. Agar pelaku penyebar surat palsu segera ditangkap.

“Kita bisa lihat ini hal yang serius, maka oknumnya harus segera ditangkap,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan Bawaslu Jawa Timur dan mendapatkan jawaban bahwa surat yang beredar adalah surat palsu.

Baca Juga:  Ribuan Ojol Unjuk Rasa Depan Pemkab Jember dan Gedung DPRD, Minta Kesetaraan Tarif

“Kami sudah mengkonfirmasi terkait hal tersebut, dan memang Bawaslu Jatim hanya dicatut,” ungkap Itqon saat dikonfirmasi di gedung DPRD Jember.

“Ketika saya baca surat itu, memang ada beberapa lembaga besar yang dicatut, termasuk KPU dan Bawaslu. Ini kok sampek segitunya,” serunya.

Kata Itqon, dengan adanya surat undangan yang menyebutkan bahwa Pilkada 2020 dimenangkan oleh pasangan Faida-Vian. Telah meresahkan dan berpotensi membelah masyarakat.

Sehingga dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan akan melakukan hearing dengan komisi A. Untuk memanggil para pihak agar menelusuri siapa oknum dibalik penyebar surat palsu tersebut.

“Nantinya kami akan meminta Komisi A supaya mengundang para pihak terkait. Seperti Bawaslu dan KPU Jember, serta aparat penegak hukum Polres Jember juga,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sempat Tarik Pagar Kawat Berduri, Ratusan Mahasiswa Minta DPRD Jember Tandatangani Pakta Integritas

Ditanya lebih jauh, apakah nantinya juga akan memanggil paslon (Faida-Vian) juga?

“Itu ketua komisi A yang nantinya akan memanggil. Harus ada konfirmasi dan klarifikasi juga,” pungkas Itqon.

Diketahui, beredar sebuah foto lembaran surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, tentang surat sosialisasi dan Tindak Lanjut putusan MA oleh KPUD Jember, Rabu (22/12/2021).

Dalam surat yang beredar di banyak grup aplikasi WhatsApp itu, Bawaslu Jatim mengundang pasangan calon Bupati Jember Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto untuk hadir dalam acara di Sidoarjo. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment