Polresta Malang Kota Ringkus Predator Anak di bawah Umur

0 Komentar
Reporter : Imron Ahmad
Predator Anak

Foto: Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, saat memimpin konferensi pers kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak gadis di bawah umur. (Imron Ahmad – wartazone.com)

MALANG KOTA, (WARTA ZONE) – Petualangan Predator Anak di bawah umur akhirnya tamat setelah Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankannya di jeruji besi rutan Polresta setempat.

Polresta Malang Kota meringkus predator anak di bawah umur tersebut pada Rabu (19/1/2022) kemarin.

Pelaku berinisial YR (37 th) warga Klojen Kota Malang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap  tujuh orang anak di bawah umur.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, M.Si saat memimpin konferensi pers, Kamis (20/1/2022) di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga:  Seorang Kiai di Jember Diduga Cabuli Santrinya: Bu Nyai: Punya Kamar Khusus, Akses Masuk Menggunakan Finger Print

“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Buher.

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya menurut Kombes Buher, pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming-iming apabila melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus.

“Modus pelaku pura-pura  melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengacara Kiai Diduga Cabul di Jember Tegaskan Kliennya Siap Diperiksa, Tunggu Panggilan Lanjutan dari Polisi

Dari tujuh korban, lanjut Kombes Buher, ada  enam korban disetubuhi dan satu orang korban pencabulan yang masih dalam tahap pemeriksaan petugas.

Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku mengalami ada yang 2 kali atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan.

“Korban diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut,” ujar Buher.

Kapolresta Malang Kota mengimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas Kepolisian.

Baca Juga:  Kamar Khusus Sang Kiai di Jember yang Diduga Jadi Tempat Mesum, Ruangan Podcast Youtube?

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” pungkas Buher.

Atas perbuatanya Pelaku terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment