Nelayan Asal Sapeken Sumenep Diamankan Saat Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Peledak ikan

Foto: Perahu yang digunakan menangkap ikan menggunakan bahan peledak oleh Abd Muid (42) asal Dusun Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, dilakukan di perairan Selangan Sapeken Sumenep.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Tim Polsek pulau Sapeken Sumenep, Madura, mengamankan seorang nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Minggu, 6 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan terhadap Abd Muid (42) asal Dusun Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, dilakukan di perairan Selangan antara pulau Saur dan pulau Saebus.

Muid ditangkap atas kasus tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing).

Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan berawal dari petugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Baca Juga:  Kejahatan Hipnotis Beraksi di Sumenep, Bawa Kabur Barang Berharga

Dua petugas kepolisian setempat kemudian mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus – Sapeken.

“Setelah masuk ke Perairan Saur Saebus – Sapeken, terlihat sebuah perahu yang mencurigakan, juru mudi perahu tersebut selanjutnya disuruh menepi,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

“Dari hasil interogasi, juru mudi sekaligus pemilik perahu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menangkap ikan,” sebut Widi.

Baca Juga:  Video Penembakan Terduga Begal di Sumenep Viral, 5 Polisi Diperiksa Propam Polda Jatim

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment