Tujuh Pengacara Pasang Badan, Dampingi PMII Sumenep dalam Kasus Dugaan Pencemaran Marwah Organisasi

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Pencemaran Nama Baik PMII

Foto: Tujuh pengacara mendampingi PC PMII Sumenep, melakukan pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Polres Sumenep.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Sebanyak tujuh pengacara mendampingi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, melakukan pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi buntut dari pemberitaan.

Kedatangan ketua PC PMII kota keris dan para advokat yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan diterima langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. Senin, 31 Januari 2022 kemarin.

Tak butuh waktu lama. Polres Sumenep langsung menerbitkan laporan polisi (LP) dengan nomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Senin (31/1/2022).

Salah satu media online dilaporkan korps aktivis pergerakan lantaran dinilai mencemarkan nama baik organisasi melalui pemberitaan.

Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Diskop UKM dan Perindag Sumenep Kelola Anggaran Rp 1,9 Miliar dari DBHCHT, Lanjutkan Pembangunan KIHT

Dalam laporan PMII, media online tersebut dilaporkan terkait Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita online sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Koordinator kuasa Hukum PC PMII Kabupaten Sumenep, Kamarullah menyampaikan, kasus dugaan pencemaran marwah PMII akan dikawal hingga tuntas.

“PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlussunnah Wal Jamaah. Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater? Apakah ditugasi oleh PC PMII Sumenep?,” kata Kamarullah.

Baca Juga:  Nia Kurnia Fauzi Ajak Emak-Emak TP PKK Sumenep Kawal Program Kerakyatan

Ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan ini menegaskan, jika media online tersebut mencemarkan nama baik organisasi PMII, dengan isi pemberitaan yang diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat! Tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini Hoax, berita bohong,” tegas Kamarullah.

Baca Juga:  Sepanjang 2024 Puluhan ASN Pemkab Sumenep Langgar Disiplin, Didominasi Kasus Perselingkuhan

Sementara itu, Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto, menjelaskan jika laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.

“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke polres, saya sudah berkoordinasi dengan Koorcab PMII Jatim dan LBH PB PMII di Jakarta. Intinya berita media online tersebut sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” terang Qudsi.

Diketahui, 7 Pengacara yang mendampingi PC PMII Sumenep, diantaranya: Kamarullah, SH, MH. (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, SH, MH. Zakariya SH. Syuhada’ Mashari, SH. Ali Yusni, SH. Hidayatullah, SH. Muhammad Vawaid, SH. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment