SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (1/7/2025).
Rapat yang digelar di ruang Paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Dalam sidang tersebut, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Eka Bagas Ardiansyah, menyampaikan bahwa kebijakan belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2025 diarahkan untuk memenuhi mandatory spending, termasuk belanja yang diatur undang-undang dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Arah kebijakan belanja daerah disusun melalui pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil input yang direncanakan, dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” jelas Bagas.
Ia menambahkan, pendekatan kewilayahan menjadi fokus dalam perencanaan pembangunan, dengan mengedepankan lokus dan fokus prioritas daerah. Program-program prioritas meliputi peningkatan ekonomi kerakyatan, pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta penanggulangan kemiskinan.
“Program yang diprioritaskan adalah yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mendukung operasional rutin OPD, dengan tetap memperhatikan batas akhir tahun anggaran,” tambahnya.
Kesepakatan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, serta memastikan anggaran benar-benar menyasar program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga menyepakati sejumlah kebijakan baru dalam tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar pemerintah daerah tidak terus bergantung pada dana transfer pusat.
“Badan Anggaran bersama Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD juga melakukan perubahan kebijakan terkait tata kelola sistem peningkatan PAD,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan langkah penting dalam rangka menyusun perubahan APBD yang responsif terhadap dinamika pembangunan.
“Dengan perubahan ini, kita berharap dapat lebih responsif terhadap berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi, serta mampu mengoptimalkan potensi daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
Menurutnya, berbagai perubahan kebijakan nasional, termasuk kondisi ekonomi global dan regional, harus direspons dengan menyesuaikan asumsi-asumsi makro dalam dokumen anggaran. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
Efisiensi yang dilakukan, kata Bupati, tetap harus diimbangi dengan prioritas pembangunan. Namun di sisi lain, pemangkasan anggaran non-esensial juga tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik maupun program strategis pemerintah daerah.
“KUA-PPAS 2025 ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan pembangunan, untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (*)
Comment