Jaga Kearifan Lokal, Komisi IV DPRD Sumenep Inisiasi Raperda Pengembangan Desa Wisata

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Jaga Kearifan Lokal, Komisi IV DPRD Sumenep Inisiasi Raperda Pengembangan Desa Wisata

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin. (Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberdayaan Desa Wisata.

Itu bertujuan mendukung dan memaksimalkan pengembangan potensi wisata yang dimiliki setiap Desa di ujung timur pulau Madura, utamanya menjaga kearifan lokal (local wisdom).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin menyampaikan, potensi wisata yang dimiliki Sumenep baik alam, pantai, sejarah maupun religi cukup melimpah.

Pengelolaan wisata seperti di Bukit Tawap Desa Pagar Batu Saronggi atau Pantai Sembilan Giligenting, merupakan dua dari sekian banyak wisata desa yang tengah dikelola secara serius, dan terbukti dapat mendatangkan manfaat untuk masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Terbakar di Pelabuhan Gayam Sumenep, KM. Khatijah 01 Angkut BBM Jenis Pertamax

“Wisata desa yang ada belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan dan pemberdayaannya, sehingga kami berpikir untuk membuat Raperda pengembangan desa wisata,” ujarnya. Kamis, 1 September 2022.

Pihaknya menambahkan, lewat Raperda Pengembangan Desa Wisata, ke depan harus ada kolaborasi antara dinas yang satu dengan yang lainnya.

“Harus ada kolaborasi nanti, seperti Disbudporapar menggandeng Dinas Pertanian, wisata yang ada dikembangkan ke sektor pertanian misalnya, ada wisata petik melon, wisata petik jagung manis, dan sejenisnya,” bebernya.

Untuk naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa legislatif, lanjut politisi senior PKB ini, tengah dilakukan kajian oleh Tim Universitas Brawijaya sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.

Baca Juga:  Lewat Perwosi, Bupati Sumenep Bidik Eksistensi Kaum Hawa di Bidang Olahraga

“Raperda pemberdayaan desa wisata mengatur soal dukungan daerah dalam pengembangannya baik dari sisi pendampingan maupun bantuan keuangan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan dan lingkungannya, termasuk kenyamanan dan keamanannya perlu kita jamin,” urainya.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari menambahkan, legislatif akan melakukan uji publik terhadap klausul materi pembahasan yang akan diatur dalam Raperda pemberdayaan Desa Wisata.

“Hasil produk hukum daerah tersebut diharapkan berkualitas dalam memajukan wisata desa secara berkelanjutan,” terangnya.

Politisi PPP ini berharap, wisata yang dikelola oleh desa dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Baca Juga:  Saat Peringatan Isra Mi'raj, Bupati Sumenep Sampaikan Capaian Program Selama Setahun

“Harapan kami ketika Raperda Pengembangan Desa Wisata sudah ada, maka akan mempermudah meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa,” ungkapnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment