BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembinaan Daerah (Bapemperda) mulai menyusun program pembentukan peratudan daerah (Propemperda) tahun 2023.
Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi mengatakan, sejak dua bulan yang lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dewan untuk mengajukan proposal rancangan peraturan daerah.
Dijelaskan, usulan rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam propemperda tahun 2023 harus memenuhi syarat syarat dasar pembentukan peraturan daerah.
Politisi partai Golkar ini menyampaikan, syarat dasar pembentukan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain judul raperda.
“Latar belakang pembentukannya, yaitu kajian-kajian yang terkait filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan,” ucap Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi awak Media, Senin (31/10/2022).
Selain syarat dasar tersebut, lanjut Sofiandi, dapat juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik seperti halnya muatan lokal, hal ini sudah dibuat dan disosialisasikan kepada anggota dewan.
Kemudian seiring dengan waktu berjalan, anggota Bapemperda telah melakukan rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Penyusunan propeperda harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya wajib yang diamanatkan Undang-Undang di atasnya,” tegasnya.
Konsennya berdasarkan rapat internal Bapemperda di tahun 2023, menyelesaikan raperda yang belum dibahas tahun sebelumnya, dan raperda tersebut saat ini sudah siap karena kajian Naskah Akademinya sudah siap.
Menurutnya, sejumlah raperda inisiatif dewan yang sudah dibahas tahun 2023 antara lain raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, raperda tentang Pengakuan Adat Budaya Osing, raperda tentang Pengarusutamaan Gender, raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan raperda tentang Produk Unggulan Daerah.
“Lima raperda ini merupakan inisiatif dewan yang diplaningkan awal tahun ini dapat dibahas karena kesiapan infrastruktur terkait kajian-kajiannya sudak jelas,“ ungkapnya.
Sofiandi menambahkan, untuk menyesuaikan dengan regulasi yang bersifat wajib untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah yakni perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang harus menjadi obyek satu dan penyederhanaan.
“Ada juga Raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas tahun depan yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang menjadi mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa kebutuhan nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya. (*)
Comment