SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pria inisial FR asal Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, yang ditangkap jajaran Polres Sampang ternyata merupakan sopir pimpinan DPRD Sumenep.
Informasi yang diterima media, Rabu (30 November 2022) kemarin, sopir salah satu pimpinan wakil rakyat Kota Keris ini diduga terjerat kasus narkoba.
FR ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram di desa Dharma Camplong, sepulang mengantar anggota dewan ke Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi saat dikonfirmasi media membenarkan perihal penangkapan pria yang berprofesi sebagai sopir pimpinan itu.
Namun, politisi Partai Demokrat ini menjelaskan jika yang bersangkutan bukan sopir resmi yang terdaftar di DPRD Sumenep.
“Bukan sopir saya, sopir saya kan HF, ini FR (inisial) sopir freelance yang biasa dipanggil orang-orang (anggota DPRD Sumenep,red),” katanya dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi perpesanan.
Politisi muda partai besutan SBY itu menambahkan, sopir dimaksud hanya digunakan sebagai cadangan manakala sopir resmi sedang berhalangan.
“Dia kadang-kadang saya pakai pas kunker (kunjungan kerja,red), jika kebetulan sopir saya gak bisa, itu sopir panggilan,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan membenarkan perihal penangkapan sopir anggota DPRD Sumenep tersebut.
“Iya mas, FR ditangkap di Dusun Karangloh, desa Dharma Camplong Sampang pada (27/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Ipda Dody, Kamis (1/12/2022).
Menurut Dody, saat itu FR mengantar anggota dewan ke Surabaya, sepulangnya FR kedapatan melakukan transaksi sabu di desa Dharma Camplong.
“Saat digeledah, FR kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram, dengan dibungkus bungkus rokok,” paparnya.
Saat penggerebekan, lanjut Dody, dari tangan tersangka polisi tidak hanya mengamankan sabu, tapi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Innova warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, dan 1 unit HP.
“Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang,” terangnya.
Tersangka FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “FR terancam kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Dody. (*)
Comment