Gegara Belum Bayaran 4 Bulan, Guru Honorer SD di Jember Nekat Curi Motor dan Gelapkan Laptop

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Gegara Belum Bayaran 4 Bulan, Guru Honorer SD di Jember Nekat Curi Motor dan Gelapkan Laptop

Foto: Guru Honorer di Jember curi dua motor dan gelapkan 3 laptop sekolah.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria bernama Ahmad Fauzi warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember, diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.

Polisi meringkus pelaku saat dijalan dekat rumahnya Desa Lembengan. Pria berumur 25 tahun sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer SD negeri di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Jember.

Ditangkap polisi, karena mencuri dua motor. Selain itu, dari pengembangan penyidikan polisi. Diketahui pelaku juga melakukan tindak kejahatan menggelapkan tiga laptop milik sekolah, tempatnya bekerja sebagai guru.

“Jadi dari proses penyidikan polisi, pelaku berinisial AF ini berprofesi sebagai Guru Honorer namun melakukan tindak pencurian motor di dua TKP. Yakni di depan Konter HP Jalan Riau, Kecamatan Sumbersari, dan di area Parkir Sempolan, Kecamatan Silo, Jember,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:  Sikap Pagar Nusa dan PCNU Jember Soal Bentrok Anggota Silat

Dari penyidikan polisi, lanjut Hery, dalam melakukan aksi pencurian motor itu. Pelaku menyasar motor untuk dicuri secara acak.

“Dengan modusnya berputar-putar cari sasaran motor, yang kuncinya masih menempel dan ditinggal pemiliknya. Setelah merasa situasi aman, pelaku membawa kabur motor yang kuncinya masih menempel itu,” jelasnya.

“Untuk motor belum sempat dijual pelaku, dan dipakai untuk kegiatan sehari-hari,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Hery, dari penangkapan yang dilakukan polisi. Kemudian berlanjut pada pengembangan penyidikan.

Diketahui pelaku yang guru olahraga ini, juga mengaku melakukan penggelapan tiga laptop milik SD negeri tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Kasus Oknum Polisi Nakal Palsukan BAP, Kasatreskrim Polres Jember: terduga pelaku sudah nonjob

“Pelaku juga melakukan tindak pidana lain penggelapan tiga laptop di SD Gumuksari tempatnya bekerja mengajar,” ungkapnya.

Dalam aksi kejahatan penggelapan laptop itu, pelaku beralasan meminjam laptop milik sekolah untuk mengerjakan tugas sekolah di rumah. Akan tetapi, laptop yang dipinjam itu malah digadaikan oleh pelaku.

“Terungkapnya pelaku menggadaikan laptop yang diambil dari sekolah itu. Dari tas laptop yang masih dibawa pelaku untuk mengajar. Di tas itu, didapati ada surat gadai, yang keterangannya ada 3 laptop digadaikan pelaku,” jelasnya.

Dari penyidikan polisi, untuk laptop yang digadaikan pelaku. Diketahui masing-masing laptop mendapat nominal uang yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Usulan Kebutuhan Pupuk Subsidi di Jember Naik, Alokasi 108.662 Ton

“Untuk 3 laptop yang digadaikan itu, pelaku mendapat nominal uang, ada yang Rp 2,5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 1,5 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut Hery menyampaikan, untuk aksi kejahatan yang dilakukan pelaku. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Dimana diketahui, pelaku yang baru menjadi guru honorer SD. Belum menerima bayaran selama kurang lebih 4 bulan.

Karena perbuatan jahatnya itu, kata Hery, pelaku terancam dengan Pasal 362 KUHP, serta Pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman hukumannya, penjara maksimal 5 tahun, dan 4 tahun,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment