SAMPANG, (WARTA ZONE) – Pria inisial FR asal Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sampang.
FR yang merupakan sopir anggota DPRD Sumenep, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Iya mas, FR ditangkap di Dusun Karangloh, desa Dharma Camplong Sampang pada (27/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Ipda Dody, Kamis (1/12/2022).
Menurut Dody, saat itu FR mengantar anggota dewan ke Surabaya, sepulangnya FR kedapatan melakukan transaksi sabu di desa Dharma Camplong.
“Saat digeledah, FR kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram, dengan dibungkus bungkus rokok,” paparnya.
Saat penggerebekan, lanjut Dody, dari tangan tersangka polisi tidak hanya mengamankan sabu, tapi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Innova warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, dan 1 unit HP.
“Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang,” terangnya.
Tersangka FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “FR terancam kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Dody. (*)
Comment